Mohon tunggu...
Syafrul Abdullah
Syafrul Abdullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis adalah seni dalam menyampaikan informasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syukri Asma: Setiap Orang Berhak Menempuh Jalur Hukum, Bersalah Tidaknya Pengadilan Memutuskan

7 Agustus 2020   10:56 Diperbarui: 7 Agustus 2020   10:53 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Langsa, Aceh

Terkait wartawan di duga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilaporkan ke polisi, salah-seorang wartawan senior dan juga Direktur LBH Bening, Syukri Asma berpendapat dalam relis pers, sekira pukul 22.30 WIB, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, barang siapa mengalami dan atau menyaksikan suatu peristiwa pidana berhak melaporkan pada pihak yang berwajib, bagi semua warga negara beralasan melaporkan apa yang dialaminya pada pihak yang berwajib.

Selanjutnya, itu adalah hak orang per-orang dan atau kelompok, soal norma hukum mana yang akan menjadi objek penyidikan hal itu terserah pada pihak tekhnis dalam hal ini penyidik polri.

Setiap orang yang telah membuat pelaporan dan atau pengaduan pada yang berwajib tentu sangat beralasan, dalam hal UU ITE, yang bisa menilai nama baik dan kehormatan merasa tercemar adalah saksi pelapor itu sendiri dan beberapa ahli lainnya.

Bila ada dugaan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang memvonis itu pengadilan, sebelum ada putusan hukum semuanya praduga tidak bersalah.

Sebagai penggiat media, kata Syukri, bila siapa saja merasa dirugikan oleh suatu karya jurnalistik, saran kami selesaikan lewat tatanan yang ada dalam hal perusahaan media massa yang profer (perusahaan media masa yg memenuhi persyaratan sesuai UU 40) salah satunya lewat dewan pers.

Kalau merasa kurang puas silakan  melapor pada pihak yang berwajib, bagi setiap orang yang menggunakan haknya membuat laporan pada yang berwajib bebas merdeka.

Bila laporannya tidak memenuhi unsur pasti akan tertolak, dan dapat dilaporkan balik, ngak perlu terpengaruh dengan intervensi, ketimbang menempuh cara-cara yang melawan hukum, seperti melakukan kekerasan terhadap wartawan.

"Kami wartawan juga manusia yang tak luput dari salah dan alpa," demikian Sukri Asma,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun