Mohon tunggu...
Syafira Yuniar
Syafira Yuniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - student of journalism

𝘕𝘪𝘬𝘮𝘢𝘵𝘪 𝘩𝘪𝘥𝘶𝘱𝘮𝘶 𝘴𝘦𝘯𝘥𝘪𝘳𝘪 𝘵𝘢𝘯𝘱𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘥𝘪𝘯𝘨𝘬𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘪𝘯.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

HUT LPDS Ke-33 Mengadakan Webinar Nasional dengan Tema Media Dan Disabilitas

30 Juli 2021   14:24 Diperbarui: 30 Juli 2021   14:53 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster Webinar Nasional HUT-33 LPDS

Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) merayakan hari ulang tahun yang sudah berusia 33 tahun secara virtual membuat Webinar Nasional dengan tema "Disabilitas dan Media Massa" sebagai informasi dan edukasi untuk menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi bagi penyandang disabilitas pada Jum'at, 23 Juli 2021.

Webinar yang diselenggarakan ini turut mengundang para Narasumber yaitu ada Wili Yatno (SME Channel Specialist Galeri Indonesia blibli), Cheta Nilawaty (Disabilitas Netral - Wartawan Tempo), Senny Marbun (Disabilitas Fisik - Ketua Umum Nasional Paralympic Committee of Indonesia), Nicky Clara (Disabilitas Fisik - Founder berdayabareng.com) dan Dr. Ir Tri Rismaharini (Mentri Sosial) sebagai kunci bicara pada webinar ini serta Prof. Dr. Ir. H Mohammad NUH, D.E.A (Ketua Dewan Pers) sebagai pemateri yang akan disampaikan dan dibantu oleh Moderator yaitu Cory Olivia (Tagar.id). 

Penyandang disabilitas ini memiliki hak-hak yang harus dipenuhi termasuk diantaranya adalah hak atas informasi dimasa depan dan termasuk dalam kelompok rentan terpapar virus Covid-19 karena kondisinya mengalami gangguan atas keterbatasan fungsi fisik, mental, intelektual dan sensorik sehingga mengalami kesulitan untuk bisa akses pelayanan dalam menangani dampak dari virus Covid-19 sedemikian rupa juga kesulitan menerapkan protokol kesehatan seperti kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses informasi yang pastinya membutuhkan bantuan langsung dari orang lain ada juga hambatan dalam mengakses layanan kesehatan terapi dan pemenuhan kebutuhan dasar ini.

Pada Undang-undang No.40 tahun 99 tentang pers media sosial memiliki peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui grafik pada media sosial untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran bahwa media sosial merupakan media massa yang bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap perpektif atau cara pandang masyarakat terhadap pemerintah termasuk pemberitaan yang terkait dengan disabilitas, biasanya media massa sering kali menimbulkan hal yang tidak diharapkan seperti serotip dan representasi negatif yang pada akhirnya memunculkan stigma dan diskriminasi.

Jumlah penyandang disabilitas di dunia ini ada sekitar 1,1 Milyar atau sekitar 15% dari populasi penduduk Indonesia. Di lansir dari laporan indikator Kesejahteraan Rakyat Badan Pusat Statistik BPS tahun 2020 penyandang disabilitas cenderung untuk bekerja pada sektor informal ataupun wirausaha dimana persentase penyandang disabilitas yang berwirausaha adalah 75% dan sektor formal adalah 25% dari total penyandang disabilitas usia kerja di atas 15 tahun.

Isu-isu disabilitas adalah virus baik yang apabila ditularkan dan disematkan selalu membawa kebaikan, di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2014 penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas intelektual disarankan lebih memilih yang solid untuk mencangkup semuanya tentang advokasi isu disabilitasnya atau mengikuti cara American Disability di Amerika karena tahapnya tidak terbatas pada different ability atau disability. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun