Mohon tunggu...
syafii zuhri
syafii zuhri Mohon Tunggu... Pustakawan - MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

KKN-DR KEL.8 UINSU 2020

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Literasi Digital di Tengah Pandemi: Waspadai Berita Hoaks

15 Agustus 2020   19:01 Diperbarui: 15 Agustus 2020   19:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pada masa pandemi saat ini banyak media yang berlomba-lomba memberitakan terkait virus covid-19, dimana hal tersebut dapat berupa informasi/berita yang relevan dan juga kurang relevan. karna hal tersebut  masyarakat menjadi bingung dan khawatir akibat pemberitaan yang simpang siur di berbagai media. Tidak sedikit masyarakat yang menyerap berita berita hoax yang sudah beredar. Hingga saat ini kasus penyebaran mengenai covid 19 tersebar ke 1.209 platform yang berjumlah lebih dari 500 berita hoax yang telah terverifikasi dan sudah di takedown oleh pihak kominfo. Antara lain facebook, instagram, twitter, youtube. Saat ini sudah ada 89 tersangka terkait kasus hoax dan dari 89 tersangka itu 14 di antara nya sudah di tahan dan 75 sedang di proses oleh pihak yang berwewenang.

Contohnya saja informasi tentang "Semprot alcohol di seluruh tubuh bisa membunuh virus corona-19" sementara faktanya menyemprotkan alcohol atau klorin ke tubuh tidak akan membunuh virus, yang telah memasuki tubuh. Malah bisa berbahaya bagi pakaian atau selaput lendir seperti mata dan mulut. Dan di anjurkan menggunakannya dengan dosis atau takarakan yang tepat sesuai anjuran dokter.

Dengan adanya berita hoax yang beredar banyak oknum oknum yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadinya. Sesuai dengan UU yang sudah di tetapkan,bahwa bagi siapa pun yang menyebarkan berita hoax baik tulisan, lisan, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data, interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, kode akses, symbol, atau profesi yang memiliki arti atau perforasi yang telah di olah dan dapat di pahami oleh orang yang mampu melihatnya akan di kenai pasal 1UUITE.

Maka dari itu diperlukannya literasi digital agar kita tidah gampang percaya atau mudah terpengaruh oleh berita berita hoax yang beredar. Ada baiknya sebagai pengguna smartphone yang bijak untuk lebih menyaring informasi yang telah beredar luas. Contohnya pengguna harus bisa memahami secara detail bagaimana situs yang menerbitkan berita tersebut. Apakah bisa di anggap relevan atau tidak? Apakah informasi tersebut berasal dari situs pemerintah?  Atau hanya berdasarkan sumber atau blog biasa. Lalu pengguna juga harus menghindari penulis anonim. Penulis anonim adalah penulis yang tidak mencantumkan data diri sebagai penulis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun