PALEMBANG - Kenaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kota Palembang, Sumatera Selatan dikeluhkan masyarakatnya, bahkan di media sosial sudah ada yang mengancam tidak akan membayar PBB kalau pemerintah tidak menurunkan kenaikan itu.
Sejumlah penduduk mengatakan, tidak menyangka Pemerintah Kota Palembang menaikan tarif PBB sebesar itu, sebab Pak Harnojoyo ketika kampanye di awal tahun 2018 untuk menjabat kembali Wali Kota Palembang periode kedua berjanji akan mensejahterakan masyarakat. Bahkan terhadap wajib PBB yang tarifnya dibawah Rp. 100 ribu dibebaskanya, kata Zulham, Ricardo, Ny. Maimunah.
Namun, 8 bulan setelah Harnojoyo dilantik pada 18 September 2018, yang terjadi adalah bukan meningkatnya kesejahteraan, tapi membebani masyarakat melalui kenaikan PBB diatas 400 persen.
Kenaikan PBB yang dikeluhkan masyarakat di kota ini diduga akibat target perolehan PBB tahun 2019 terlalu tinggi, mencapai Rp. 275,6 miliar, apabila dibanding tahun lalu 2018 sebesar Rp. 190 miliar, kata Ricardo.
Contohnya di Jalan Dwikora II ada pemilik rumah tahun lalu tarif PBB yang harus dibayarnya sebesar Rp. 500 ribu, pada tahun ini ia dikenakan Rp. 2 juta. Adapula PBB-nya tahun lalu Rp. 340 ribu, pada tahun 2019 ini menjadi Rp. 3.2 juta. Sementara, dikawasan Jalan Kolonel Atmo, PBB yang biasanya hanya Rp 1 jutaan, kini dibebani Rp 4 jutaan.
Ekonomi masyarakat Palembang katanya, masih rendah, sehingga kebijakan menaikan tarif PBB cukup tinggi akan memberatkan mastarakat.
Wali Kota Palembang Harnojoyo usai menghadiri HUT Ke-73 Provinsi Sumsel, Rabu 15 Mei 2019 di DPRD Sumsel mengatakan, kenaikan PBB didasari NJOP dan dilakukan melalui tahapan konsultasi dan disesuaikan kondisi lapangan dan kita konsultasikan dengan konsultan terkait pemetaan wilayah.Â
Itu bukan naik, tapi menyesuaikan dengan NJOP, kata Harnojoyo yang menyebut banyak objek pajak dibebaskan pemerintah kota sambil menyebut angka sekitar 173 ribu objek pajak yang PBB-nya di bawah Rp. 300 ribu bebaskan pembayarannya.
Salah seorang pensiunan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan yang meminta tidak dituliskan namanya mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota Palembang menargetkan perolehan PBB sebesar itu, bukan membebani wajib PBB yang telah ada. Tapi memperluas pemilik tanah dan bangunan yang belum tersentuh PBB menjadi wajib PBB, katanya.
Kalaupun mau dinaikan, tapi janganlah diatas 5 persen, sebab di DKI Jakarta, kenaikan PBB tahun 2019 ini hanya 7 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).