Lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual kepada penawar dengan harga tertinggi. Ada beberapa jenis variasi lelang, tergantung pada batas minimum penawaran, durasi lelang, dan bagaimana pemenang lelang ini ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang secara terbuka kepada masyarakat dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang dinaikkan atau diturunkan. sampai mencapai harga tertinggi. harga, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Definisi dari jual-beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah suatu perjanjian dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Definisi di atas mewakilkan dari beberapa unsur yang terkandung di dalam jual-beli, yaitu suatu perjanjian, adanya penyerahan barang, dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.
Membeli barang melalui lelang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sebab, apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yang kemudian berakhir dengan adanya risalah lelang, maka hal demikian itu merupakan akta autentik.
Kekuatan hukum membeli barang lelang ini dapat kita jumpai beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung.
- Putusan Nomor 821 K/Sip/1974
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 821K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa pembeli yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang.
- Putusan Nomor: 1068 K/Pdt/2008
- Selain Yurisprudensi di atas, terdapat pula Putusan Nomor: 1068 K/Pdt/2008, tanggal 21 Januari 2009. Dalam Putusan tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pembatalan lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan  yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan.
- Bahwa sebagai pembeli lelang terhadap objek sengketa sesuai dengan berita acara lelang, adalah pembeli yang beritikad baik, oleh karena itu harus dilindungi, karena lelang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga lelang tersebut adalah benar.
Maka Lelang dalam Hukum Acara Perdata adalah mengenai penjualan barang sitaan yang terdapat dalam Putusan Hakim dinyatakan berharga dan dikuasai oleh pengadilan sebagai jaminan untuk melindungi kepentingan pihak yang menang perkara dipenuhi oleh pihak yang kalah.
Â