Mohon tunggu...
Fikri Syaeful Fakkar
Fikri Syaeful Fakkar Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

artikel atau opini tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjualan Barang Lelang dalam Prespektif Hukum Perdata

19 September 2022   09:56 Diperbarui: 19 September 2022   10:13 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual kepada penawar dengan harga tertinggi. Ada beberapa jenis variasi lelang, tergantung pada batas minimum penawaran, durasi lelang, dan bagaimana pemenang lelang ini ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang, Lelang adalah penjualan barang secara terbuka kepada masyarakat dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang dinaikkan atau diturunkan. sampai mencapai harga tertinggi. harga, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Definisi dari jual-beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah suatu perjanjian dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Definisi di atas mewakilkan dari beberapa unsur yang terkandung di dalam jual-beli, yaitu suatu perjanjian, adanya penyerahan barang, dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.

Membeli barang melalui lelang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sebab, apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yang kemudian berakhir dengan adanya risalah lelang, maka hal demikian itu merupakan akta autentik.

Kekuatan hukum membeli barang lelang ini dapat kita jumpai beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung.

  • Putusan Nomor 821 K/Sip/1974
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 821K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa pembeli yang membeli suatu barang melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang Negara adalah sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang.
  • Putusan Nomor: 1068 K/Pdt/2008
  • Selain Yurisprudensi di atas, terdapat pula Putusan Nomor: 1068 K/Pdt/2008, tanggal 21 Januari 2009. Dalam Putusan tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut:
  • Bahwa pembatalan lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan   yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan.
  • Bahwa sebagai pembeli lelang terhadap objek sengketa sesuai dengan berita acara lelang, adalah pembeli yang beritikad baik, oleh karena itu harus dilindungi, karena lelang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga lelang tersebut adalah benar.

Maka Lelang dalam Hukum Acara Perdata adalah mengenai penjualan barang sitaan yang terdapat dalam Putusan Hakim dinyatakan berharga dan dikuasai oleh pengadilan sebagai jaminan untuk melindungi kepentingan pihak yang menang perkara dipenuhi oleh pihak yang kalah.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun