Mohon tunggu...
Aisya Amir
Aisya Amir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

STIBA ARRAAYAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku

20 Juni 2021   18:05 Diperbarui: 20 Juni 2021   18:10 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul : Ushul Fiqh Alladzi Laa Yasa'u Al Faqih Jahlahu
Penulis  : 'Iyadh bin Nami as Sulami
Penerbit  :  Dar al Tadmuriyah
Tebal buku  : 500 halaman
Tahun Terbit  : 2005
Ukuran buku   : 24 cm

Kelebihan buku ini:

1. Mengetahui dalil-dalil syarak, baik yang menyangkut bidang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, atau uqubah

2. Mengetahui hukum-hukum Allah SWT terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum

3. Mensistematisasikan ajaran-ajaran Islam hingga siap guna.

Kekurangan buku ini:

1. Banyak kalimat-kalimat yang sulit di mengerti dan susah untuk di pahami secara langsung.

Ushul Fiqih mencakup empat tema dan objek pokok:

1. Dalil atau sumber-sumber hukum Islam; di mana secara umum yang dikaji adalah aspek legalitasnya, pembagian-pembagiannya, dan perdebatan ulama terkait statusnya sebagai sumber hukum syar'i.

2. Hukum Syar'i (Madlul); yaitu terkait konsep hukum syara' dalam ajaran Islam, siapa pembuat hukum yang hakiki, konsep taklif dan mukallaf, dll.

3. Metode Istinbath Hukum (Dalalah); yaitu tata cara bagaimana menyimpulkan hukum syar'i dari sumber-sumbernya yang legal.

4. Mustadil (Ijtihad dan Taqlid); yaitu status kewajiban umat Islam sebagai mukallaf terkait interaksi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam. Di mana kewajiban mujtahid adalah mengamalkan hukum Islam berdasarkan ijtihad yang dilakukan terhadap sumber-sumbernya sedangkan kewajiban muqallid adalah mengamalkan hukum Islam melalui ijtihad para mujtahid.

Kesimpulan  

Ilmu Ushul Fiqih. Sebuah ilmu yang menjadi bukti kejayaan peradaban ilmiah umat Islam. Yang membuktikan bahwa dalam mengamalkan ajaran Islam, umat Islam tidak hanya mengandalkan iman dan doktrin semata, tetapi hukum Islam tersebut diamalkan berdasarkan logika dan argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat sebagai salah satu anugrah Allah kepada manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun