Mohon tunggu...
Syariah Wealth Management
Syariah Wealth Management Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Bisnis Syariah dan Islamic Wealth Management

Konsultasi Bisnis Syariah dan Personal Islamic Wealth Management. Menciptakan pengusaha syar'i dan profesional. Menyediakan assessment bisnis syariah dan training fikih muamalah. | swm.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Tips Jual Beli Online yang Halal bagi Penjual dan Pembeli

24 Maret 2020   08:23 Diperbarui: 24 Maret 2020   08:23 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia bisnis saat ini peluang bisnis yang sangat menggiurkan adalah dengan melakukan jual beli secara online. Bayangkan hanya dengan pengelola 1 atau 2 orang bisnis online ini bisa memiliki omset ratusan juta bahkan milyaran dalam sebulan. Dan yang lebih menariknya lagi bisnis online ini bisa dikerjakan di rumah tanpa harus bekerja di luar rumah. Dari mulai order barang sampai kirim barang orang hanya perlu mengangkat telpon atau tersambung ke internet. Sangat menarik, bukan?

Di tengah maraknya bisnis online saat ini, ternyata banyak sekali diantara kaum muslimin yang melakukan transaksi online dengan cara yang haram. Mereka melakukan transaksi jual beli dengan cara yang dilarang oleh syariat Islam. Hal ini disebabkan karena orang yang melakukan bisnis ini belum belajar atau belum mengetahui dan memahami bagaimana jual beli online yang dihalalkan dalam Islam.

Kesalahan Umum dalam Bisnis Online

Dalam jual beli online biasanya skema jual belinya adalah seperti ini:
Si A adalah Supplier, si B adalah Reseller dan si C adalah Customer. ketika si C mengetahui bahwa si B menjual Produk misal dengan Harga 200.000, maka C melakukan pemesanan dan melakukan pembelian terhadap si B. Si C akan mentransfer sejumlah uang ke rekening B Kemudian memberikan bukti transfernya ke B. Setelah B menerima uang di rekeningnya dari C, si B akan membeli produk kepada si A dengan harga misal 150.000 dan meminta si A untuk mengirimkan produk tersebut langsung kepada alamat si C. skema ini lazim dinamakan Skema Dropship.

Jual beli online dengan sema Dropship seperti inilah yang diharamkan oleh Islam. Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu."

(HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)

Artinya, Reseller atau si B tadi saat dia menjual barang kepada si C tadi sebenarnya belum mempunyai barang atau produk yang dijual di sosial media atau website milik si B tersebut. Dalam hal ini maka haram bagi si B memperjualbelikan barang tersebut karena ia tidak memiliki barang.

Solusi

Solusinya bagi penjual dan pembeli dari jual beli Online ini ada 3 yaitu:

1. Penjual mempunyai Stock Barang (Distributor)

Dalam kasus di atas, seharusnya Di awal sebelum berjualan si B menghubungi si A untuk melakukan Akad Menjadi Distributor dalam hal ini B menjadi Distributor nya A. Dimana B menggunakan akad jual beli putus dengan A dengan membeli dalam partai besar dengan harga discount dari harga yang tertera di label barang atau harga price list resmi dari A, lalu B akan menjual kepada orang lain dengan harga normal atau lebih tinggi atau lebih Murah dari harga price list Supplier A tadi.

Setelah B sudah Menjadi distributor A, dan B telah membeli barang kepada A maka pastikan Barang sudah diterima oleh B dahulu (Qobdh) barulah barang tersebut boleh di perjual belikan kepada si C dan Barang dikirim oleh B ke alamat C.

Dalam skema bisnis Distributor ini, sistem Dropship dimana B meminta A mengirim barang langsung ke C adalah TERLARANG, karena B akadnya jual beli dengan A maka Harus terjadi Qobdh (serahterima barang) dahulu antara A Kepada B sebelum B menjual kepada C.

2. Jual Beli Muwa'adah (Wa'ad/janji beli)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun