Mohon tunggu...
Swara NandaJelita
Swara NandaJelita Mohon Tunggu... Freelancer - 97's

Good things, Take time

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masih Minimnya Penerapan SMK3 dalam Sektor Proyek Konstruksi

13 November 2019   12:01 Diperbarui: 13 November 2019   12:06 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Diantara negara berkembang di dunia, salah satunya Indonesia dimana tidak sedikit pembangunan yang sedang berjalan. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pembangunan yang sedang digalakkan oleh pemerintah guna memudahkan urusan masyarakat dalam pekerjaannya.  Sejalan dengan perkembangan pembangunan konstruksi seperti gedung bertingkat, konstruksi perumahan, pembangunan jembatan, maka adanya peranan pengendalian resiko semakin dibutuhkan.

Untuk mengurangi resiko kecelakaan yang terjadi maka dibutuhkan sebuah sistem atau regulasi dalam pekerjaan proyek konstruksi. Terdapat sebuah sistem yang di namakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK 3) merupakan sistem manajemen untuk melindungi diri dari bahaya atau resiko yang terjadi yang dibutuhkan sumberdaya atas pengendalian resiko dalam kegiatan kerja. Tetapi pada pelaksanaannya SMK3 ini  masih kurang mendapatkan perhatian khusus dari para ahli dibidangnya

Berdasarkan International Labour Organization (ILO), terjadi kecelakaan kerja ditempat kerja yang menimbulkan korban meninggal sekitar 6.000 kasus. Khusunya di Indonesia pada bidang konstruksi, sekitar 100.000 pegawai terdapat kurang lebih 20 orang fatal akibat kecelakaan kerja. Faktanya, masih banyak kasus-kasus  kecelakaan yang terjadi pada khususnya pada bidang proyek konstruksi di Indonesia.

Sementara itu, data tentang kasus kecelakaan kerja di Indonesia dengan total 32% dari sektor konstruksi menjadi salah satu penyumbang terbesar, diikuti 9% dari sektor transportasi, 4% dari sektor kehutanan dan yang paling sedikit ialah 2% dari sektor pertambangan. PP No 50 Tahun 2012 merupakan salah satu regulasi pemerintah yang dijadikan acuan SMK3 khususnya di Indonesia. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum pun dapat diartikan sebagai ilmu yang menjelaskan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan yang dilakukan ditempat kerja.

Kecelakaan kerja secara umum dapat disebabkan karena 2 hal, yaitu unsafe condition dan unsafe act. Unsafe condition kondisi dimana adanya ketidaklayakan tempat kerja seperti kondisi Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak layak pakai, dan sistem peringatan akan bahaya yang tidak memadai. Sedangkan unsafe act yaitu kondisi karena posisi kerja yang berbahaya dan cara bekerja yang salah.

Kasus akibat kecelakaan kerja yang baru-baru ini terjadi yang dikutip dari metro sindonews ialah girder proyek Tol Depok-Antasari (Desari) seksi II yang ambruk tepatnya di Jalan H Umar, Limo Depok pada 8 Oktober 2019. Akibat kecelakaan ini lima orang pekerja menjadi korban luka-luka, dan untungnya tidak memakan korban jiwa akibat kecelakaan ini. Setelah diselidiki, penyebab dari ambruknya girder seksi II ini karena tiang penyangga tidak kuat menahan beban coran dan diduga terjadi karena ada kelalaian sehingga ambruk.

Kasus kecelakaan kerja lainnya yang dikutip dari berita merdeka.com yaitu robohnya tiang beton yang menimpa salah satu pekerja proyek Masjid Polresta Palembang pada saat ingin merobohkan tiang pondasi bangunan, 9 Oktober 2019. Dalam peristiwa tersebut, pekerja yang tertimpa tiang pun nyawanya tak bisa diselamatkan akibat luka parah dikepala. Selain itu, terdapat kasus kecelakaan kerja dalam sektor proyek konstruksi di Indonesia yang dikutip dari bisnis.com seperti jatuhnya besi dari ketinggian 10 meter dan jatuh tepat di kaca pengendara mobil Sienta pada proyek jalan tol Cimanggis-Cibitung, 15 Juni 2019 dan tidak menyebabkan luka maupun korban jiwa, dan masih banyak lagi.

Dari beberapa sample kasus kecelakaan kerja diatas, jelas terlihat bahwa realisasi SMK3 masih belum terlalu diperhatikan secara baik. Hal ini terlihat pada kasus 2 dimana kecelakaan terjadi akibat tidak patuh akan peraturan pekerja (human error) saat melakukan pekerjaan dimana pekerjanya itu yang memegang hollow terlepas, sementara safety net dibawah itu tidak dapat menampung disaat beban jatuh secara vertical itu tembus. Terlihat juga dalam kasus ke 3 dimana dalam prosedurnya pekerja tersebut wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm agar meminimalisir terjadinya benturan ke kepala akibat benda yang jatuh, namun pada kenyataannya prosedur tersebut di abaikan sehingga menimbulkan korban.

Tentunya peranan SMK 3 saat ini sangat jelas di butuhkan untuk keselamatan dan kesehatan para pegawai. Oleh sebab itu setiap perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak dalam sektor proyek konstruksi wajib memberikan pelatihan kepada para pegawai mengenai pentingnya K3 dalam bekerja sehingga para pekerja pun akan sadar dan mengerti betapa berharganya sebuah nyawa.

Penerapan SMK3 yang baik oleh para pekerja dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja dan angka kematian dikemudian hari. Kesuksesan program SMK3 pada proyek konstruksi tidak lepas dari peran berbagai pihak yang saling terlibat dan bekerja sama sehingga para individu mempunyai tanggung jawab bersama yang saling mendukung untuk keberhasilan pelaksanaan proyek konstruksi ditandai dengan hasil akhir yang positif dari pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.

Diantara negara berkembang di dunia, salah satunya Indonesia dimana tidak sedikit pembangunan yang sedang berjalan. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pembangunan yang sedang digalakkan oleh pemerintah guna memudahkan urusan masyarakat dalam pekerjaannya.  Sejalan dengan perkembangan pembangunan konstruksi seperti gedung bertingkat, konstruksi perumahan, pembangunan jembatan, maka adanya peranan pengendalian resiko semakin dibutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun