Mohon tunggu...
Alwi Swandi
Alwi Swandi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menemukan realitas sosial

Mengungkap fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tracing dan Rapidtes Lamban Dilakukan Gustu Covid 19 Kabupaten Buru

13 Mei 2020   03:41 Diperbarui: 13 Mei 2020   03:38 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Setelah 6 orang di rapidtes  tanggal 9 mei dan di ambil data lab untuk pemeriksaan lanjutan Swab , gustu covid 19 kabupaten buru lewat koordinator yang di pimpin langsung Bupati Buru , berencana melakukan rapidtes masal dengan metode random sampling .

Keputusan tersebut di ambil setelah gustu covid 19 melakukan rapat pada hari selasa 12 mei 2020 kemarin. Keputusan random sampling tersebut dilakukan bukan tanpa alasan , meski data OPD terus menurun dari yang awalnya mengalami puncak tertinggi 58 orang, hingga keputusan rapidtes ini di ambil 11 Mei 2020 tercatat, ODP berjumlah 0 PDP 1 orang , positif 1 orang , dan sembuh satu orang .

Kebutuhan rapidtes masal ini di ambil boleh jadi karena gustu covid 19 merasa tingkat penyebaran belum bisa di pastikan keakuratan , sehingga perlu di lakukan rapidtes masal dengan menggunakan metode acak pada titik  titik yang di tentukan sesuai data tracing.

Selain itu kebutuhan tenaga medis dan ketersediaan rapidtes yang hanya berkisar 500 hingga 700 dan APD yang hingga berita ini di muat hanya 200 set sejak di umumkan april kemarin, sehingga sistem acak rapidtes di lakukan karena ketersediaan minim.

Lewat kesempatan ini kami lewat Gerakan Penanggulangan Corona Virus ( Gepe_CoronaVirus ) secara suka rela turut memantau aktifitas masyrakat di tengah situasi pandemi ini di umumkan dan di tetapkan sesuai keppres tentang Kedaruratan Kesehatan merasa perlu menyampaikan beberapa poin penting  mengingat penanganan pencegahan selama ini terkesan setengah hati, sebab proteksi dini tracing sejak awal lemah di lakukan , wajar jika memang keputusan rapid tes masal penting di lakukan .

Pertama : tingkat penyebaran covid 19 di kabupaten buru sejak gustu covid 19 mengumumkan pasien 01 positif , itu terkesan tidak secara serius mengkaji pentingnya melakukan tracing sehingga proteksi dini terhadap potensi penyebaran dapat terdata secara akurat. Hingga kemudian langkah rapidtes masal saat ini di ambil.

Kedua : kebutuhan penanganan sangat bergantung pada ketersediaan APD serta Rapidtes yang sejak 2 bulan terakhir ini terkesan lamban  dan minim tentunya mengakibatkan kesigapan tim madis menjadi terhambat dan lamban

Ketiga : pada dasarnya pemerintah daerah lemah melakukan koordinasi antar lembaga legislatif terkait langkah penanganan dengan memperhatikan kedudukan  regulasi pemerintah pusat baik itu keputusan presiden, maupun keputusan mentri terkait yang mengharuskan keputusan cepat kerja tepat dalam penanganan penyebaran covid 19 dilakukan di setiap gustu. Terutama pengangaran sebagai kebutuhan utama penanganan.

Keempat : lemah koordinasi tersebut dirasa menambah keterlambatan langkah penanganan sehingga masyarakat hanya di beri informasi terkait jumlah ODP, PDP, maupun OTG, tanpa mengutamakan informasi penanganan sebagai bagian dari keterbukaan informasi serta edukasi wujud peran serta masyarakat.

Kelima : pemerintah daerah cenderung mengabaikan protap penanganan penyebaran virus di sebabkan hanya melihat pada penilaian publik akan kebutuhan pencitraan di tengah situasi pandemi, dengan melakukan pembagian sembako secara terbuka dari aktifitas berkumpulnya banyak orang.

Oleh karenanya kami sangat menyayangkan sikap dan keputusan pemerintah daerah selaman ini yang cenderung hanya mengutamakan pencitraan sehingga ketika situasi penularan terjadi ( ada kasus ) baru kelihatan langkah langkah di ambil. Lebih parahnya lagi cendrung represif memaksakan ketegasan yang itu justru sejak awal  tidak di lakukan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun