Mohon tunggu...
Alwi Swandi
Alwi Swandi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menemukan realitas sosial

Mengungkap fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini 9 Poin Upaya Korupsi Dana BOS yang Perlu Diwaspadai

5 Maret 2020   15:23 Diperbarui: 6 Maret 2020   09:21 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tahun 2020 pemerintah pusat mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alokasi tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun.

Tragisnya, selama ini modus korupsi dana BOS sering dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab atas kepentingan pendidikan kita, Celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah.

Itu dulu namun saat ini lewat Kebijakan Menteri Pendidikan Anwar Makarim yang terprogram lewat program "merdeka belajar , bekerjasama dengan menteri keuangan dan kementrian dalam negeri, penyaluran dana bos untuk tahun 2020 akan langsung di terima oleh pihak sekolah, itu artinya tidak lagi parkir lewat APBD, pemerintah daerah melaikan di transfer langsung ke rekening sekolah.

Kendati demikian tidak menutup kemungkinan celah penyelewengan dana operasional sekolah itu masi dapat di akal akali oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Ungkap Wakil Ketua bidang Advokasi . Solidaritas Mahasiswa Pegiat Pendidikan Untuk Maluku. Arif Rosid di Namlea.

Dari pantau langsung di lapangan kami mendapati 9 poin celah penyelewengan dana bos.

Untuk itu kami berharap masyrakat, juga dapat mengawasi atau bahkan melaporkan indikasi penyelewengan anggaran umat tersebut , kami sebut anggaran umat karena ini berhubungan langsung dengan hajat UUD " 45 yakni , setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, juga bertujuan untuk mencerdeskan kehidupan bangsa 

Hasil pantauan di lapangan menunjukan ada persoalan serius yang mesti diwaspadai di antaranya : 

1. Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi.
2. Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah 'mengolah dana BOS sendiri" atau dengan sengaja tidak membentuk Komite Sekolah.
3. Dana BOS hanya diketahui dan dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Tragisnya, bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah.
4. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Penting juga, sekolah memasang papan informasi tentang dana BOS.

5.Ketidak tranparansi itu juga di sebabkan satu bendahara untuk dua jenis Bantuan operasional sekolah. Baiknya ada dua bendahara untuk dua jenis dana Bos (Bosnas dan Bosda)
6. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) kerap berdalih bahwa dana BOS kurang dan dalam penyusunan RAPBS sering dimarkup atau markup jumlah siswa.
7. Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu
8. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
9. Keinginan pribadi Kepala Sekolah memakai dana BOS.

Semoga identivikasi 9 poin ini dapat menjadi masukan konstruktif dalam rangka membangun kesadaran kita semua untuk kepentingan masa depan, anak didik, guru , dan kemajukan pendidikan maluku, terkhusus Pendidikan di Kabupaten buru . Tutup. Arif  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun