Mohon tunggu...
Suyono Apol
Suyono Apol Mohon Tunggu... Insinyur - Wiraswasta

Membaca tanpa menulis ibarat makan tanpa produktif.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesetiaan Arcandra Tahar Diragukan

9 September 2016   09:52 Diperbarui: 9 September 2016   10:50 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar - Sumber Gambar: teropongindonesia.com

Pada 27 Juli 2016 Arcandra Tahar yang saat itu berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dilantik menjadi Menteri ESDM.

Pada 15 Agustus 2016 ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi setelah sejak 13 Agustus pagi status kewarganegaraannya ramai menjadi gunjingan dan berita di media sosial dan elektronik.

Konon, akhirnya pada 15 Agustus 2016 (permohonan diajukan pada 12 Agustus) ia melepaskan kewarganegaraan AS-nya yang dimilikinya sejak Maret 2012. Artinya, sejak 15 Agustus itu ia stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan sampai kewarganegaraan RI-nya dikembalikan pada 1 September 2016 seperti yang dikatakan Menkumham Yasona Laoly pada 7 September 2016.

Kemudian beredar kabar bahwa Arcandra mungkin akan kembali diminta menjabat sebagai Menteri ESDM. Itulah yang mengundang pro dan kontra yang cukup ramai.

Pelanggaran Arcandra dan Kerancuan Yasonna

Pada tahun 2012 Arcandra mengucapkan sumpah kesetiaan (oath of allegiance) yang menunjukkan akan mendukung dan membela konstitusi AS seperti berikut.

"I hereby declare, on oath, that I absolutely and entirely renounce and abjure all allegiance and fidelity to any foreign prince, potentate, state, or sovereignty of whom or which I have heretofore been a subject or citizen; that I will support and defend the Constitution and laws of the United States of America against all enemies, foreign and domestic; that I will bear true faith and allegiance to the same; that I will bear arms on behalf of the United States when required by the law; that I will perform noncombatant service in the Armed Forces of the United States when required by the law; that I will perform work of national importance under civilian direction when required by the law; and that I take this obligation freely without any mental reservation or purpose of evasion; so help me God." (sumber)

Dari sumpah di atas juga bisa diartikan bahwa ia secara mutlak dan total menolak dan meninggalkan semua kesetiaan dan ketaatan kepada tiap presiden, penguasa, negara, atau kedaulatan Indonesia.

Dan berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 23a ia kehilangan kewarganegaraan RI-nya, otomatis. Jadi secara legal ia tidak memiliki kewarganegaraan ganda, ia berkewarganegaraan AS saja. Dan sejak saat itu ia beberapa kali menggunakan paspor AS-nya secara legal.

Secara administratif paspor RI-nya katanya masih hidup dan digunakan ketika pelantikannya menjadi Menteri ESDM. Jelas, hal itu merupakan pelanggaran karena ia sudah bukan warganegara RI lagi. Pada saat pelantikannya sebagai menteri, ia adalah warga negara (tunggal) AS.

Menteri Yasonna salah ketika menyatakan bahwa Arcandra masih berkewarganegaraan RI dengan dalih bahwa Kemenkumham belum mencabut kewarganegaraan RI Arcandra saat itu.

Dalam perjalanan waktu, Yasonna kemudian membuat proses pencabutan kewarganegaraan RI Arcandra. Ini adalah akrobat hukum yang konyol. Tujuannya jelas, yaitu mau menunjukkan bahwa pada saat pelantikan Arcandra masih WNI, tapi Yasonna juga ingin menunjukkan bahwa UU No 12 tahun 2006 tidak dilanggar, padahal dalam pasal 29 undang-undang tersebut menegaskan bahwa menteri cuma mengumumkan bukan mencabut kewarganegaraan RI yang memang sudah hilang sejak tahun 2012.

Melanjutkan skenario konyol ala Yasonna itulah pada tanggal 1 September 2016 ia mengembalikan status WNI Arcandra dengan mengumumkannya pada 7 September bahwa proses pencabutan kewarganegaraan RI Arcandra telah dibatalkan.

Yasonna berdalih lebih lanjut bahwa Arcandra tidak perlu melakukan proses naturalisasi yang memakan waku lima tahun karena Arcandra berada dalam status tanpa kewarganegaraan atau stateless saat itu.

Salah siapa?

Kesalahan telah terjadi, seorang berkewarganegaraan AS telah dilantik menjadi menteri RI. Untuk mengoreksi kesalahan, Arcandra diberhentikan dengan hormat. Masalahnya salah siapa? Salah yang melantik atau salah yang dilantik?

* Kalau Presiden tahu bahwa Arcandra berkewarganegaraan AS, tentu yang melantik yang salah. Jadi, mengapa Arcandra perlu diberhentikan? Seharusnya bukan Arcandra yang diberhentikan, tapi Surat Keputusan Presiden yang mengangkat Arcandra yang dicabut.

* Sebaliknya, apabila yang dilantik yang salah, atau Arcandra tidak memberikan informasi yang benar kepada Presiden, maka Arcandra harus diberhentikan dengan tidak hormat, bukan dengan hormat.

Patutkah Arcandra kembali menjadi menteri?

Arcandra sudah sangat lama tinggal dan berkarya di AS sampai akhirnya ia menjadi warga negara AS pada tahun 2012. Kalau tidak ditawarkan jabatan Menteri ESDM yang membuatnya tergiur, kemungkinan ia akan tetap menjadi warga Negara AS dan tinggal di AS sampai akhir hayatnya. Jabatan seksi Menteri ESDM membuat gairahnya meluap dan melupakan segalanya, yang penting ia bisa dilantik dulu dan segera bertindak sebagai Menteri ESDM.

Dengan cacat moral seperti itu, jelas ia tidak proper (patut) untuk menjabat sebagai menteri yang seharusnya merupakan anak bangsa pilihan untuk membantu presiden memimpin bangsa ini.

Kalau keahlian dan kemampuannya dibutuhkan oleh negara, ia bisa dipekerjakan sebagai staf atau jabatan konsultatif apapun tapi tidak sebagai eksekutif puncak yang berkewenangan membuat keputusan-keputusan yang berdampak langsung pada kepentingan dan aset negara.

Selain itu, ada banyak anak bangsa lain yang tidak hanya berkemampuan memadai tapi juga jujur dan setia kepada negara, sebut saja Karen Agustiawan, Dirut PT Pertamina 2009-2014 dan kini berkarya di Harvard University, Boston, AS.

Dulu ia tegar di BUMN terbasah di republik ini meski dikeroyok berbagai pihak yang mempunyai kepentingan masing-masing. Sayang, pemerintah saat itu tidak melindunginya sehingga ia memilih mengundurkan diri daripada membagi-bagi "obat penenang" seperti yang dilakukan oleh para dirut kompromis.

--- •oo 00 O 00 oo• ---

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun