Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Hati-hati Gunakan Sarana Hotel

25 Juni 2022   05:49 Diperbarui: 25 Juni 2022   05:54 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sarana Hotel (Sumber Foto: beritasatu.com)

Dengan demikian, pihak tamu akan mengetahui dan berhati-hati dengan aturan itu.  Karena tidak semua tamu hotel itu biasa menginap di hotel.  Seperti contoh, anggota tim paduan suara kami, mungkin tidak seluruhnya berpengalaman meningap di hotel.

Noda Kopi Dimasalahkan

Ternyata yang dipersoalkan pihak hotel terhadap salah satu kamar dengan dalih noda pada sprei dan handuk adalah masalah yang menjadi perdebatan kami sebelumnya.  

Tiba-tiba saja, saat kami masih menginap, pihak hotel menginformasikan melalui panitia, bahwa sebuah kamar yang kami tempati ditemukan sprei dan handuk yang terkena noda yang sulit dihilangkan.

Karena saya sebagai pemimpin rombongan, maka pesan panitia segera saya teruskan ke rekan official supaya ditanyakan.  Kemudian sampailah klarifikasi ke pihak hotel melalui panitia.  Saat itu, karena kami sibuk dengan latihan-latihan, klarifikasi dilakukan dengan video call dengan pihak hotel yang difasilitasi oleh panitia.  Rekan penghuni kamar yang dituduh menodai sprei maupun handuk menolak tuduhan itu.  Menurut rekan tersebut, waktu mereka mau memakai, noda itu memang sudah ada.  Rekan tersebut mengusulkan supaya sprei dan handuk itu dibawa ke laboratorium untuk dipastikan noda tersebut noda baru atau noda lama.  Dengan demikian, rekan tersebut tidak mau membayar denda 100 ribu yang diminta oleh pihak hotel.

Pihak hotel saat itu memang masih bersikukuh noda itu adalah noda yang baru.  Mereka berdalih bahwa pihak hotel tidak mungkin memberi handuk atau sprei yang sudah ternoda kepada pemakai kamar.  Menurut pihak hotel, mereka bekerja sesuai dengan standar operasional.  Saat itu, perdebatan tidak menemukan ujung titik temu.  Setelah itu, hingga kami meninggalkan hotel tidak ada lagi percakapan atau kesepakatan terhadap masalah itu.  Saya pikir, masalah sudah selesai, barangkali pihak hotel menyadari kekeliruannya.

Muncul Lagi di Hari Akhir

Rupanya pihak hotel belum menerimakan hal ini.  Saat panitia dari propinsi hendak meninggalkan hotel, Jumat 24 Juni 2022, itu berarti sehari setelah kami tim paduan suara pria meninggalkan hotel; pihak hotel menyampaikan komplain kepada panitia propinsi.  Dalam hal ini, Ketua LPPD Propinsi mungkin tidak mau ribet, akhirnya denda sebesar 100 ribu itu dibayar.  Setelah membayar denda itulah, kemudian saya dihubungi.

Sebenarnya bukan masalah denda yang harus dibayar, tetapi yang kami sayangkan yang pertama, pihak hotel tidak menyampaikan aturan-aturan pemakaian sarana sebelumnya.  Yang berikutnya, klarifikasi belum mencapai kesepakatan benar tidaknya kesalahan itu ada pada kami.  Jadinya kami saat ini seperti pandangan pihak hotel telah melakukan sebuah kesalahan, padahal dari pihak pemakai kamar tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan.

Pada akhirnya, dalam hal ini, pihak konsumen yang dikalahkan.  Padahal mestinya penyelesaiannya tidak begitu.  Kami berpikir, jika sebaliknya pihak hotel menyediakan sarana atau fasilitas yang tidak sesuai dengan standar operasional mereka, misalnya dalam hal ini, mereka memberikan sprei atau handuk yang sudah ternoda sebelumnya.  

Apakah itu mungkin terjadi?  Bisa jadi juga kan?Sebetulnya rekan saya tadi, jika memang mereka menerima sprei dan handuk yang sudah ternoda seharusnya memfoto dan menyampaikan komplain ke pihak hotel.  Hal ini apakah pihak hotel kemudian juga akan dikenakan denda?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun