Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Syarat Perkawinan dan Kesesuaian Dokumen Kependudukan

26 Januari 2022   07:49 Diperbarui: 26 Januari 2022   12:19 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mencatat perkawinan usia lansia (Dok.Pri)

Syarat Perkawinan  dan Kesesuaian Dokumen Kependudukan

Oleh: Suyito Basuki

Hari kemarin, Selasa Legi, 25 Januari 2022 sebagai petugas PAP3 (Pemuka Agama sebagai  Penghubung Pencatatan Pekawinan) Kabupaten Jepara , saya mencatat perkawinan warga gereja.  Yang agak unik pasangan pengantin ini sudah tak lagi muda usia.  Pengantin putri sebut saja S berusia 65 tahun, status cerai mati dan pengantin pria sebut saja D berusia 66 tahun, status cerai mati juga. 

Sebetulnya mereka sudah berkeinginan menikah awal tahun 2021 yang lalu.  Karena sudah lansia, maka mereka merasa ribet mengurus persyaratan yang ada.  Mereka semula meminta asal diberkati  atau diteguhkan di gereja saja, yang penting sah secara agama.  Mereka merasa tidak memerlukan  akte nikah dari pemerintah dalam hal ini dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Meskipun betul, pernikahan itu sah kalau telah dilakukan pemberkatan atau peneguhan oleh pemuka agama, namun gereja kami tetap memberlakuan aturan pernikahan yang sah secara agama juga sah secara pemerintah atau hukum negara.  Sah secara agama dengan bukti adanya surat pemberkatan atau peneguhan yang dikeluarkan gereja setelah adanya peristiwa pemberkatan atau peneguhan nikah tersebut.  Sah secara pemerintah dengan bukti dikeluarkannya akte pernikahan oleh Disdukcapil setempat.

Perkawinan yang sah secara pemerintah  berdampak pada pembuatan akte kelahiran, anak yang baru lahir akan ditulis anak seorang ayah dan seorang ibu.  Jika pasangan yang baru melahirkan, saat mengurus akte kelahiran, tidak bisa menunjukkan akte pernikahan mereka, maka anak yang baru lahir akan ditulis hanya anak seorang ibu.

Perkawinan yang sah secara pemerintah juga berdampak pada pembagian harta warisan kepada anak-anak mereka.  Karena terbitnya akte perkawinan, akan mengubah status kependudukan di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan munculnya KK (Kartu Keluarga) baru dimana pasangan rumah tangga baru tadi berstatus sebagai suami istri.  Data-data kependudukan tersebut berfungsi tidak saja dalam hal pembagian warisan, tetapi juga kepentingan-kepentingan lainnya dalam kemasyarakatan.

Akhirnya pasangan S dan D mengupayakan persyaratan pernikahan, sehingga terjadilah pernikahan yang mereka harapkan.  Pengantin wanita saya lihat selalu senyum-senyum, menandakan dia bahagia.  Pengantin laki-laki dengan rambut yang disemir hitam, terkesan sedikit gugup padahal dalam keseharian, lelaki kelahiran Banten ini selalu lugas, bersemangat dan cermat dalam berbicara.

Syarat Perkawinan

Syarat pernikahan secara umum, sebagaimana yang dilakukan oleh Disdukcapil Jepara, dimana petugas PAP3 yang menjadi pelaksana pencatatan perkawinannya adalah:

  • Foto Copy KTP Elektronik
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akte Kelahiran
  • Foto copy KTP kedua orang tua
  • Foto copy KTP dan KK dua orang saksi
  • Foto Copy Ijasah Terakhir
  • Surat N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan dengan Stempel Kecamatan
  • Foto berdampingan 4x6
  • Foto copy Akte Kematian pasangan sebelumnya bagi yang berstatus cerai mati
  • Foto copy Akte Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  • Foto copy Akte Kematian orang tua yang telah meninggal
  • Bagi pasangan yang belum mencukupi umur (di bawah 19 tahun) menyertakan surat rekomendasi dari Pengadilan Negeri
  • Surat keterangan anggota gereja
  • Surat baptis bagi yang sudah baptis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun