Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Terperangah dan Hikmah Penghapusan Tenaga Honorer 2023

22 Januari 2022   13:10 Diperbarui: 22 Januari 2022   16:32 1220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: sultranews.co.id

Terperangah dan Hikmah Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Oleh: Suyito Basuki

Tenaga honorer 2022 akan dihapus?  Ya, pemerintah  melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di tiap isntansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Sebagaimana ditulis detik.com (22/2/2022), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Alex Denni menyatakan, bahwa tidak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Tenaga security dan cleaning service akan dikerjakan oleh pihak-pihak outsourcing.

UU No 5 2014 yang ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar masalah tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.  Dengan demikian pada tahun 2023, tidak ada lagi tenaga honorer.  Ada setidaknya 400 ribu tenaga honorer dengan komposisi 120 ribu tenaga pendidik, 4 ribu tenaga kesehatan.  

Menurut Alex Deni, sebagaimana yang dikutip detik.com (21/1/2022), bahwa 120 ribu tenaga pendidik akan diupayakan menjadi tenaga pendidik PPPK, tentu saja yang memuhi persyaratan.  Sedang tenaga administrasi diharapkan bisa digantikan oleh teknologi.  Oleh karenanya sedang diusahakan upaya digitalisasi dengan  disiapkannya SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik).

Tenaga Honorer Dilanda Kecemasan

Terhadap rencana pemerintah ini, tentu saja tenaga honorer dilanda kecemasan, mereka terperangah; terlebih tenaga honorer yang sudah melebihi batas usia penerimaan pegawai, yakni 35 tahun.  Mereka layak was-was karena di antara mereka mungkin ada yang sudah bekerja puluhan tahun dengan harapan akan diangkat sebagai PPPK atau PNS/ ASN.

Dalam dunia pendidikan, memang dulu ada istilah wiyata bakti, GTT (guru tidak tetap) atau magang, yang menunjukkan status sebagai tenaga yang dibayar secara honorer, bukan tetap.   Dengan berjalannya waktu mereka kemudian mengharapkan peluang untuk diterima melalui tes pegawai negeri atau kebijakan pemerintah sebagai tenaga pendidik berlabel PPPK dan akhirnya menjadi PNS.  Sudah banyak yang berhasil dengan cara itu, sehingga menjadi tenaga honorer akan tetap dihayati meski dari penghasilan hanya bisa untuk membeli kebutuhan sabun istilahnya, karena adanya harapan di depan yang menggumpal.

Tetapi sekarang direncanakan 2022 akan dihapus tenaga-tenaga honorer itu.  Selain terkait dengan impian-impian menjadi ambyar, juga terbayang kesulitan mencari pekerjaan baru di masa pandemi yang tentu sangat sempit lapangan pekerjaan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun