Mohon tunggu...
Dimas Suyatno
Dimas Suyatno Mohon Tunggu... Wiraswasta - Suka jalan-jalan di akhir pekan

Suka trevelling, tinggal di Solo | @dimassuyatno Bisa dihubungi via email thezatno@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nabung di Perbankan Syariah, Apa Untungnya?

27 Oktober 2017   21:05 Diperbarui: 27 Oktober 2017   22:34 2274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika ditanya mengenai jenis bank, tentu kita akan langsung menjawab bank konvensional dan bank syariah. Beberapa dari kita mungkin sudah familiar dengan bank konvensional dan bank syariah. Pertumbuhan perbankan syariah dengan hadirnya kantor cabang baru bank syariah di berbagai kota di Indonesia tentunya membuktikan bahwa masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan bank syariah.

Namun jika ditanya apa sih bank syariah itu? Banyak masyarakat yang menjawabnya bank syariah adalah bank yang tanpa riba atau tanpa bunga. Ada juga yang berpendapat bank syariah itu hanya labelnya saja yang ditambahkan pada nama bank tersebut, tanpa mengenal lebih jauh bank syariah tersebut.

Sebenarnya apa sih bank syariah itu? Sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang melaksanakan operasinya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah merupakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan  dalam penetapan fatwa di bidang syariah, dimana di Indonesia diatur oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dalam menjalankan operasionalnya perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional yakni agar lembaga perbankan menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Perbankan syariah dilarang melakukan transaksi atas perniagaan barang-barang yang haram, riba, perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir) serta ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana maupun pembiayaan kegiatan usaha yang sesuai dengan syariah.

Bagaimana cara mengenali Layanan Perbankan Syariah

Layanan perbankan syariah semakin mudah dikenali dan diperoleh masyarakat, yakni dengan mengenali logo iB (baca ai-Bi) yang terpasang dibank-bank syariah atau perbankan konvensional yang menyediakan layanan perbankan syariah. Logo iB sendiri merupakan singkatan dari Islamic Banking yang dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama perbankan syariah di Indonesia sejak Juli 2007.

master-logo.blogspot.com (repro)
master-logo.blogspot.com (repro)
Logo iB dibuat sebagai penanda identitas perbankan syariah di Indonesia, dimana merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan.

Kehadiran logo iB akan memudahkan masyarakat secara cepat untuk mengenali dan menemukan layanan perbankan syariah sesuai dengan kebutuhannya.

Jadi iB perbankan syariah bukan merujuk kepada nama bank tertentu, iB mencerminkan bahwa seluruh perbankan syariah di Indonesia secara bersama-sama hadir untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sampai saat ini jumlah Bank Umum Syariah (BUS) sebanyak 13 bank dengan 1837 kantor, jumlah bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 21 dengan 341 kantor serta 167 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan 440 kantor yang siap melayani seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Nah setelah kita mengenali bank syariah, tentunya kita juga perlu mengetahui apa sih keunggulan bank syariah itu ? Salah satu keunggulannya ada pada produk tabungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun