Mohon tunggu...
Analisis

SBY, KPK dan NARASI 14

10 Juni 2018   21:22 Diperbarui: 11 Juni 2018   09:47 7596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CNN Indonesia adalah media nasional, bermarkas di Jakarta. Media ini dikenal tidak punya banyak koresponden di daerah. Penulisan berita KPK menangkap Walikota Samanhudi, diperoleh dari sumber di Jakarta. Bukan dari Blitar atau Tulungagung.

Bagaimana fakta di lapangan? Sampai menjelang tengah malam, 6 Juni hari itu, belum ada satu pun pejabat resmi KPK di Jakarta yang mengonfirmasi OTT di Blitar dan Tulungagung. Lewat pukul 00.00, barulah keluar pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang dimuat Tirto.Id, bahwa KPK belum menangkap Samanhudi dan Syahri Mulyo. Media lain yang memberitakan itu adalah Tribunnews.Com.

Pemberitaan CNN Indonesia itu ceroboh. Salah fatal. Dengan memakai sumber tidak resmi, namun judul dan isinya telah memastikan pada pembaca tentang peristiwa di lapangan. Faktanya? Walikota Blitar Mohammad Samanhudi Anwar baru menyerahkan diri Jumat, 8 Juni 2018, pukul 18.30, seperti keterangan resmi Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip Kompas.Com.

Jika dihitung sejak berita CNN Indonesia muncul, 6 Juni 2018 pukul 22.35, hingga peristiwa faktual penyerahan diri Walikota Blitar Mohammad Samanhudi Anwar, maka ada jarak waktu sekitar 44 jam. Rentang waktu yang sangat lama untuk kerja media online saat ini, yang mengutamakan update berita sekaligus akurasi. Dan, selama itu pula CNN Indonesia tidak pernah mengoreksi berita, atau meminta maaf pada khalayak pembaca.


Syahri Korban Politik

Berita CNN Indonesia adalah sebuah plot. Rencana. Skenario yang berjalan. Dari sanalah framing berita mengalir untuk membekuk Walikota Samanhudi. Berlakulah adagium, "Ringkus dulu pikiran publik, fakta mengikuti kemudian." Inilah yang terjadi kemudian. Dari skenario itu, berbagai pemberitaan media mengalir deras tentang keterlibatan Samanhudi dan Syahri Mulyo.

Kabar tidak sedap berhembus. Pimpinan KPK dan para Deputi tidak mengetahui OTT di Blitar dan Tulungagung. Operasi itu tertutup rapat-rapat. Pimpinan KPK dan Deputi terkejut bukan main, dan kesadarannya seperti dirantai. Berita CNN Indonesia patuh pada Sutradara Utama. Sementara, dari OTT di lapangan, tidak ada nama Syahri Mulyo dan Samanhudi.

Nasi sudah menjadi bubur. Kehormatan KPK harus diselamatkan. Maka desaian kasus berikutnya terpaksa tunduk pada oknum-oknum KPK, yang bekerja untuk Sutradara Utama. Esok harinya, setelah penangkapan, KPK mengumumkan status tersangka untuk Samanhudi dan Syahri Mulyo. Kemudian, KPK mengumumkan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejak itu, hancurlah Samanhudi dan Syahri Mulyo. Bila KPK konsisten dengan tangkapan, maka ke-5 orang yang ditangkap itu mestinya diproses lebih dulu. Bila kemudian diperoleh bukti-bukti cukup, yang menunjukkan keterlibatan Samanhudi dan Syahri Mulyo, barulah dilakukan pengembangan pada keduanya.

Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak dibenarkan dalam Hukum Acara Pidana menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun