Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

LHI yang Disidik, Mengapa PKS yang Kebakaran Jenggot?

12 Mei 2013   22:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:41 1824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1368372584374484522

[caption id="attachment_243032" align="aligncenter" width="654" caption="Mobil-mobil milik LHI yang akan disita KPK. Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN "][/caption] Sangat mencurigakan melihat PKS yang kebakaran jenggot seperti saat ini. Karena kedudukannya 'kan sudah jelas. Yang disidik KPK adalah LHI Cs sebagai person, bukan PKS sebagai institusi partai. Begitupun barang-barang yang disita KPK, adalah mobil-mobil kepunyaan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), bukan punya PKS. Namun yang kentara mencak-mencak atau kebakaran jenggot adalah PKS, bukan LHI. LHI malah senyum-senyum saja sambil mengacungkan tiga jari ketika tersorot kamera wartawan. Sama sekali tak terlihat upaya LHI menggugat balik KPK. Sebagaimana luas diberitakan, PKS melalui pengurus DPP-nya akan melaporkan penyidik dan jubir KPK ke kepolisian atas upaya penyitaan yang dilakukan KPK pada hari Selasa (7/5/2013) lalu. Demikian dikemukakan Wasekjen PKS Fahri Hamzah hari ini, Minggu (12/5/2012). Ada dua keanehan atau kejanggalan atau ketidaktepatan atas rencana upaya hukum yang akan ditempuh PKS tersebut. Pertama, PKS tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan personil KPK ke penegak hukum manapun terkait penyitaan asset atau mobil-mobil pribadi milik LHI. Yang memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan atau menggugat KPK terkait penyitaan mobil LHI demikian adalah LHI sendiri atau kuasa hukumnya. PKS sebagai institusi partai jelas bukan kuasa hukum LHI. Taroklah digunakan dalil bahwa PKS dititipi mobil oleh LHI, karenanya PKS bertanggung jawab menjaga titipan LHI tersebut. Namun dalil dititipi tersebut tetap saja tak menjadikan PKS berkedudukan hukum untuk menuntut atau menggugat KPK atau personil KPK. Kedua, dikatakan Fahri Hamzah bahwa yang akan dilaporkan ke polisi bukan institusi KPK melainkan pribadi penyidik dan jubir KPK Johan Budi. "Ini tidak ada hubungannya dengan institusi, ini hubungannya dengan 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang membuat pernyataan yang fatal," tegas Fahri Hamzah sebagaimana dikutip dari detik.com (12/5/2012). Tentu saja aneh pendirian PKS demikian. Sebab, tindakan penyidik dan jubir KPK dalam rangka menjalankan tugas institusi KPK berdasarkan undang-undang. Namun yang dilaporkan ke polisi adalah pribadi penyidik dan jubir KPK. Dalam hubungan ini, memang sudah pasti bahwa tidak tepat membawa kasus penyitaan demikian ke kepolisian. Alasannya, penyitaannya sendiri belum berhasil atau gagal, baru sekedar mobil digembok bannya saja, dan mobilnya sendiri belum dibawa oleh KPK. Dalam kaitan ini, langkah yang tepat adalah, LHI (bukan PKS) menempuh gugatan ke pengadilan. Dari dua poin uraian di atas terlihat dengan jelas, bahwa serangan balik PKS pada KPK nampak sangat dipaksakan dan mengada-ada. Tentu timbul pertanyaan, ada apa? Dugaan penulis, tentu ada alasan amat sangat kuat dan mendesak sehingga PKS sampai kalap seperti saat ini---tidak bisa lagi membedakan mana ranah partai dan mana ranah pribadi kadernya yang diproses hukum pidana. Tak salah lagi. PKS sedang merasa terancam! Indikasi PKS merasa terancam terlihat dari rapat-rapat Majelis Syuro PKS secara maraton dalam dua hari ini, Sabtu-Minggu (11-12/5/2013). Rapat itu sendiri tertutup pada pihak luar, namun ditengarai bentuk penyikapan PKS terhadap perkembangan kasus LHI. Langkah PKS saat ini merupakan bentuk pertaruhan hidup dan mati. Dimana PKS sebagai institusi terancam atas dugaan adanya aliran dana ke internal PKS dari LHI dan Ahmad Fathanah (AF) terkait proyek impor sapi. Agak sulit diterima akal sehat pengumpulan dana yang dilakukan tersangka LHI Cs tak ada masuk agak sekian rupiah ke kantong partai. Internal PKS sepertinya menyadari hal ini. Demikian pula LHI. Langkah LHI memindahkan mobil-mobilnya ke kantor DPP PKS merupakan isyarat politik kehendak LHI untuk melibatkan partai. Jika dugaan ini benar dan kelak terbukti, maka warning dari peneliti ICW Tama S. Langkun bahwa PKS dapat dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana pencucian uang, memiliki pijakan kebenaran. Inilah yang ditakutkan PKS sekarang. Bukan apa-apa. Keyakinan penulis, aliaran dana itu memang ada. Logika sederhananya, yaitu kalau memang tidak ada aliran dana haram ke PKS, mengapa harus kelabakan begitu. Sebagaimana telah diutarakan di atas, bukankah posisi masing-masing  pihak (PKS dan LHI Cs) sudah jelas, bahwa yang disidik KPK adalah person LHI Cs (bukan PKS). Perlawanan partai secara terbuka pada KPK demikian tidak terjadi, misalnya, saat kader partai PDIP, Golkar, dan Demokrat tersangkut perkara hukum di KPK. Contohnya, dalam kasus cek pelawat Bank Indonesia tempo hari. Institusi-institusi partai ini tidak pernah melaporkan KPK ke kepolisian. Demikianlah. Hari demi hari PKS melakukan blunder menghancurleburkan citra partai ini di mata publik. Jargon partai "bersih, peduli, dan profesional" entah pergi ke mana. Makanya taglinenya sekarang diubah menjadi "cinta, kerja dan harmoni". (SP)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun