Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Jitu Lolos dari Jerat Tersangka Korupsi

17 Desember 2012   05:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:31 1852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Siapa tahu anda atau siapapun diusut korupsi oleh penegak hukum. Karena itu pastikan bertindak dengan cepat dan tepat. Siapa tahu kasusnya masih bisa dihentikan. Nah, dalam keadaan apa dan bagaimana kasus korupsi masih bisa dihentikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan?

Pertama, untuk kasus korupsi yang jelas dan lengkap semua alat buktinya---saksi-saksi, ahli, surat tertulis, dst---akan tetapi kerugian keuangan negaranya "kecil". Dalam hal ini kerugian keuangan negara kurang dari Rp.15 miliar sepenuhnya menjadi lingkup kewenangan kejaksaan negeri setempat atau tanpa harus minta izin dari kejaksaan tinggi, manakala perkara akan dihentikan.

Atau, dalam keadaan lain, pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan sebelum perkaranya naik ke tingkat penyidikan alias perkaranya masih di level penyelidikan. Dalam situasi ini penghentian penyelidikan perkara bersangkutan lebih mungkin atau lebih besar peluangnya.

Contohnya, korupsi tiket pesawat perjalanan dinas---uang tiketnya diambil tapi tidak jadi berangkat---tak dinyana terendus oleh aparat hukum. Nah, segera kembalikan uang itu ke kas negara dan minta tanda terima pengembalian untuk disampaikan ke aparat penegak hukum bersangkutan. Beres. Mumpung pengusutan kasusnya baru tahap penyelidikan.

Terkait kerugian keuangan negara dalam suatu proyek pengadaan barang dan jasa, sebaiknya parameter kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau setidaknya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Misalnya, berdasarkan hasil audit ternyata kerugian keuangan negaranya hanya Rp.20 juta. Tentu tidak balik modal jika kejaksaan tetap ngotot membawa kasus demikian ke pengadilan karena biaya operasional sebuah kasus korupsi bisa berkali-kali lipat dari itu. Ini sekedar contoh peluang untuk pengembalian kerugian keuangan negara sebagai celah hukum bagi ditutupnya perkara.

Andai ketemu situasi demikian jangan pikiran panjang lagi. Segera kontak penyidiknya di bagian pidana khusus dan sampaikan kemungkinan penggantian kerugian keuangan negara. Tentu penggantian tersebut sebagai konsekuensi dari menikmati/memperoleh uang secara tidak sah, artinya, berapa yang diperoleh maka sejumlah itu pula yang dikembalikan.

Prosedur pengembalian tidak ribet. Cukup datang bawa uang, serahkan, dan kemudian pihak penerima pengembalian (kejaksaan/kepolisian) akan membuat berita acaranya. Selanjutnya menjadi urusan penyidik perkara ybs untuk meneruskan uang tersebut ke institusi dimana kerugian tersebut timbul atau dikembalikan ke kas negara sesuai rekeningnya.

Berdasarkan berita acara pengembalian tersebut kepala kejaksaan negeri atau kepala kepolisian setempat akan menjadikannya sebagai salah satu alasan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namanya juga SP3, suatu waktu kasusnya bisa saja dibuka kembali, terutama jika kemudian diketemukan bukti baru yang siginifikan sehingga kasus bersangkutan menjadi layak diteruskan ke pengadilan.

SP3 tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kejaksaan dan kepolisian; tidak termasuk KPK karena KPK tidak mengenal istilah SP3. Tersangka atau calon tersangka hanya dalam posisi memohon. Bisa dikabulkan atau sebaliknya ditolak permohonannya.

Sebenarnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan dasar untuk penghentian suatu perkara korupsi (SP3). Secara hukum, SP3 dilakukan jika perkara tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, sudah kadaluwarsa, dan/atau tersangkanya meninggal dunia. Karena itu, SP3 dengan alasan kerugian keuangan negaranya telah diganti merupakan semacam "diskresi" pejabat penyidik perkara bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun