Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Andrea Hirata Gali "Lobang Kubur" di Indonesia

20 Februari 2013   03:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:01 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Langkah penulis buku tetralogi Laskar Pelangi, Andrea Hirata (AH), yang akan membawa kompasianer penulis opini Sdr Damar Juniarto ke pengadilan diyakini sebagai upaya "bunuh diri" dan "gali lobang kubur" sendiri khususnya di tanah air dan bukan tak mungkin menyebar ke seantero dunia.

Intinya, AH telah bertindak secara tidak proporsional sehingga (makin) menimbulkan penggumpalan sikap tak simpati bagi publik, terkhusus para bloger. Idealnya, tulisan dilawan tulisan. Opini dilawan opini. Tulisan di media dilawan dengan tulisan di media, bisa media yang sama atau media berbeda. Selesai.

Kritik bagi penulis sastra dan karyanya merupakan keniscayaan, bukan saja di negara demokrasi, bahkan juga di negara yang dikuasai rezim totaliter sekalipun. Makanya ada penulis kritik sastra yang sangat berpengaruh seperti contoh HB Jassin (1917-2000). Demikian besar pengaruh seorang HB Jassin sampai-sampai ia dijuluki "Paus Sastra Indonesia".

HB Jassin diketahui tak pernah menulis satu biji pun buku karya sastra namun ulasan kritik sastranya mewarnai perkembangan sastra tanah air berpuluh tahun lamanya hingga saat ini, saat ia telah meninggal. Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Taman Ismail Marzuki di Jakarta adalah salah satu peninggalannya, karena begitu getolnya ia mendokumentasikan karya sastra di Indonesia.

Terkait rencana AH ini, tentu saja merupakan hak hukum seorang AH untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini lebih baik dari pada bertindak anarkis dan main hakim sendiri. Namun proporsionalitas dalam reaksi seorang tokoh sekaliber AH akan mendapat sorotan luas dari publik.

Reaksi AH diyakini terlalu berlebihan. Ia sudah menyatakan bantahan secara terbuka di media massa dan juga melalui "tangan" teman-temannya di media sosial. Akan tetapi ybs masih juga (akan) menempuh jalur hukum, apa maksudnya?

Sebenarnya, kalau suatu tulisan opini di media telah dibantah dengan artikel atau opini yang sama, maka posisi kembali berimbang. 1 : 1. Selesai dengan adil. Selanjutnya biar publik yang akan menilai, siapa yang benar dan siapa yang salah dari polemik tulisan yang terjadi di media.

Reaksi berlebihan seperti (akan) ditempuh Sdr AH umpama adu panco pakai dua tangan, yang pakai dua tangan adalah AH, sementara lawannya cuma pakai satu lengan. Ibarat membalas satu tamparan dengan dua tamparan atau lebih. Apakah itu proporsional?

Ulasan ini tentu saja tidak menurunkan apresiasi saya pada Sdr AH khususnya bagi karya-karyanya yang cukup menghibur dan mempengaruhi saya. Kebetulan saya punya semua buku yang ditulis Sdr AH dan membaca semuanya sampai tamat tak terlewatkan satu halaman pun. Karya dan perilaku individu---seperti akan dilakukan AH sekarang---tetap dipisahkan secara proporsional.

(SP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun