Istilah "kriminalisasi" sering disalahpahami sebagai menjadikan orang sebagai tersangka. Padahal bukan itu maksudnya secara hukum.
Berikut ini pengertian kriminalisasi yang benar secara hukum.
Secara etimologis, kriminalisasi berasal dari kata bahasa Inggris criminalization, yang mempunyai padanan dalam bahasa Belanda criminalisatie. Ini istilah hukum.
Literatur hukum pidana materil mendefinisikan kriminalisasi sebagai, kebijakan negara dalam menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan terlarang (tidak melawan hukum) menjadi perbuatan terlarang atau tindak pidana (melawan hukum) dengan ancaman sanksi pidana tertentu (Salman Luthan: 1999).
Proses kriminalisasi demikian berlangsung di dalam lembaga pembuat undang-undang (DPR RI) atau pembuat peraturan daerah (DPRD). Keluaran atau hasilnya berupa undang-undang (UU) atau peraturan daerah (Perda) yang memuat norma baru tindak pidana.
Lembaga inilah yang berwenang menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana ke dalam UU dan Perda.
Kriminalisasi kejahatan atau pelanggaran serius dilakukan di DPR RI, baik melalui inisiatif DPR RI maupun usul pemerintah/eksekutif.
Sedangkan kriminalisasi terhadap pelanggaran ringan dengan sanksi maksimal 6 (enam) bulan penjara dapat dilakukan di DPRD melalui instrumen Perda.
Di samping itu, proses kriminalisasi juga dapat terjadi melalui putusan hakim di pengadilan, dimana hakim memutuskan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana dengan menerapkan ajaran sifat melawan hukum dalam fungsi yang positif.
Kriminalisasi merupakan perwujudan asas legalitas negara hukum demokratis. Artinya, suatu pelaku perbuatan baru bisa dipidana apabila terlebih dahulu suatu perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana.