Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saksi Berhak Didampingi Pengacara, Ini Dasar Hukumnya

9 September 2021   12:06 Diperbarui: 9 September 2021   13:11 13059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilusrasi (Shutterstock)

K e d u a, bila asas legalitas hukum acara dipahami sedikit longgar dengan membolehkan analogi, maka, sesuai fakta lapangan, tidak terhindarkan hak saksi untuk didampingi advokat/penasihat hukum.

Apalagi dalam kasus dimana saksi berpeluang menjadi tersangka. Tanpa didampingi penasihat hukum, saksi sangat rentan diintimidasi, diprovokasi, dijerat dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak dan melanggar hukum acara, prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan norma perlindungan saksi.

Pasal 54 KUHAP memang menyebutkan secara tegas hak tersangka atau terdakwa mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum (advokat). Akan tetapi, KUHAP juga tidak melarang secara tegas saksi didampingi penasihat hukum.

Dalam konteks ini adalah kurang tepat argumen yang menyebutkan bahwa, hanya yang diatur secara tegas dalam KUHAP yang dibolehkan oleh hukum acara dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Analoginya, dan secara fakta, sesuatu yang tidak dilarang berarti boleh. Sebagaimana pakaian advokat sewaktu mendampingi kliennya tidak disebut oleh KUHAP "harus pakai dasi". Kenyataan advokat bebas mau pakai dasi atau tidak.

Sesuatu yang tidak secara tegas diatur atau dilarang dalam hukum acara diserahkan pada dinamika dan kebutuhan praktik di lapangan. 

Dalam keadaan tidak sedang berhadapan dengan proses hukum, setiap orang berhak meminta nasihat atau konsultasi hukum hukum dari advokat. Apalagi saat berhadapan dengan proses hukum, lebih-lebih lagi berhak.

Sepatutnya dipahami, bila penegakan hukum dilakukan secara murni tanpa muatan kepentingan pribadi, maka kehadiran advokat/penasihat hukum justru membantu penegakan hukum itu sendiri.

Konkretnya, saksi dapat meminta nasihat hukum langsung kepada advokat atau advokat berinisiatif memberi nasihat atau advis hukum pada saksi, tanpa bermaksud mengarahkan saksi memberi keterangan di luar hal yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.

Dengan nasihat advokat demikian, saksi dipastikan selalu dalam koridor hukum. Dengannya, proses penegakan hukum justru terbantu oleh kehadiran advokat.

Advokat/penasihat hukum, pun, mesti paham batasan etika pendampingan antara lain membiarkan saksi memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan darinya. Jangan sampai offside.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun