Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saksi Berhak Didampingi Pengacara, Ini Dasar Hukumnya

9 September 2021   12:06 Diperbarui: 9 September 2021   13:11 13059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilusrasi (Shutterstock)

Dalam praktik hukum di lapangan sering terjadi perdebatan antara penyidik dan advokat seputar saksi, apakah boleh atau tidak didampingi advokat/pengacara atau penasihat hukum.

Di persidangan hampir selalu hakim mengusir advokat yang hendak mendampingi seorang saksi. "Hanya terdakwa yang boleh didampingi penasihat hukum," selalu begitu hakim beralasan.

Asal-usul perdebatan demikian berhulu pada asas legalitas yang dianut dalam hukum pidana formil (hukum acara pidana), dimana hanya yang tertulis dalam hukum acara yang boleh diikuti, sesuai asas lex stricta.

Penganut paham legalitas yang kaku demikian biasanya dari kalangan penyidik, penuntut umum dan hakim yang memiliki pandangan sempit dan tekstual. Tidak semua tentu saja.

Bagi penyidik tipe ini, hanya tersangka dan terdakwa yang boleh didampingi oleh penasihat hukum. Mereka berpegang pada ketentuan Pasal 54 KUHAP.

Pasal 54 KUHAP menyatakan, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pada sisi lain, sebagian penyidik tidak mempermasalahkan seorang saksi didampingi oleh advokat/penasihat hukum. Dalam situasi begini penyidik dan penasihat hukum berada dalam satu garis kesepahaman.

Menurut penulis, baik dari sisi asas legalitas yang kaku sekalipun, maupun menurut asas legalitas yang tidak kaku atau masih membuka sedikit ruang analogi, seorang saksi berhak didampingi penasihat hukum.

Berikut ulasan dan dasar hukumnya.

Pertama, dari sisi asas legalitas yang dipahami secara kaku dan tekstual, hukum acara tidak hanya berada dalam KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun