Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Syarat Perjalanan Terlalu Banyak dan Birokratis, Dunia Wisata Masih Suram

6 September 2021   14:40 Diperbarui: 6 September 2021   18:26 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas pembatasan pegerakan orang berlaku pada masa pandemi. Termasuk perjalanan wisata di dalam dan luar negeri.

Perjalanan seyogyanya hanya bila benar-benar mendesak untuk urusan kritikal dan esensial. Ini demi membatasi kemungkinan penularan Covid-19.

Berwisata di luar ruang tidak termasuk hajat hidup yang kritikal dan esensial. Pembatasan di sektor ini dapat dimaklumi.

Tak heran sederet persyaratan dikenakan kepada siapa saja yang hendak melakukan perjalanan untuk tujuan sekadar rekreasi. Dalam hal ini termasuk pendakian gunung.

Sebelum pandemi, mendaki gunung sangat mudah. Cukup daftar dan bayar tiket masuk. Pada beberapa gunung paling jauh disertai syarat surat kesehatan dari dokter.

Saat pandemi begini, persyaratan pendakian gunung, khususnya yang dikelola oleh Taman Nasional, sama persis dengan persyaratan berpergian antar daerah pada umumnya, yaitu:

1. Surat keterangan negatif Covid-19;

2. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;

4. Identitas diri berupa KTP, SIM atau Paspor;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun