Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengertian Uang Pengganti dalam Putusan Perkara Tipikor

27 Agustus 2021   20:29 Diperbarui: 27 Agustus 2021   21:30 2291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SALAH SATU poin putusan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara adalah diharuskan membayar uang pengganti kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkracht, maka harta benda dirampas, apabila harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Masih ada sekalangan orang yang menilai putusan pidana uang pengganti terhadap Juliari tersebut sebagai sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi. Pasalnya, kasus yang didakwakan dan dianggap terbukti adalah suap atau tidak merugikan keuangan negara.

Dalam pemahaman mereka, seolah-olah uang yang harus dikembalikan hanya uang negara yang dikorupsi atau korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam hubungan ini, benarkah pidana uang pengganti hanya dijatuhkan terhadap terdakwa yang merugikan keuangan negara saja? Apa sebenarnya pengertian "uang pengganti"?

Pidana uang pengganti adalah pidana tambahan terhadap terdakwa berupa keharusan membayar berupa uang pada negara sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang dinilai terbukti di pengadilan.

Pidana tambahan uang pengganti demikian diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) yang berbunyi:

"Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: a. ... dst; b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi."

Kata kunci dari konsep pidana uang pengganti dalam pasal di atas adalah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang harus diserahkan kepada negara.

Bila terdakwa tidak memperoleh/mendapatkan uang atau harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, maka tidak boleh dikenakan sanksi pidana pembayaran uang pengganti. Ini sering terjadi dalam perkara tipikor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun