Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penegakan Pidana Lingkungan Hidup Wajib Terpadu

19 Agustus 2019   17:29 Diperbarui: 22 Mei 2021   17:51 1390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebakaran lahan (Kompas.com/Idon)

Entah apa alasan persis PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyidik tindak pidana lingkungan hidup secara sendirian, apakah kesulitan koordinasi, belum ada memorandum of understanding, atau kesulitan teknis lainnya.

Ada tendensi kuat penyidik dari PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan semacam "trik" akal-akalan agar seolah-olah telah dilakukan penyidikan secara terpadu, padahal kenyataannya tidak.

Trik itu antara lain, melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada instansi penegak hukum lain (kepolisian dan kejaksaan), misalnya, pada saat surat perintah penyidikan telah dikeluarkan oleh Direktorat Penegak Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perihal surat laporan itu biasanya berbunyi: "Pemberitahuan dimulainya penyidikan". Setelah surat perihal ini dikirimkan, tak lama kemudian akan disusul surat lain lagi perihal "pemberitahuan" identitas tersangkanya.

Ya cuma begitu saja. Sama sekali tidak tercermin adanya penyidikan yang dilakukan secara terpadu antara PPNS, kepolisian dan kejaksaan. Sebagaimana contoh pembandingnya sudah ada dalam penegakan hukum pemilihan umum, yaitu apa yang disebut "Sentra Gakkumdu".

Menurut penulis, penyidikan yang tidak mengacu pada tata cara yang digariskan oleh undang-undang (putusan MK setara undang-undang) berakibat hasil penyidikan tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh hakim pengadilan.

Bayangkan. Jika berkas perkara, sebagai dasar dakwaan, dinyatakan tidak sah oleh hakim maka akan berkibat kegagalan atau kesia-siaan penegakan hukum. 

Negara telah mengeluarkan biaya tak sedikit untuk penyidikan perkara, malah berakhir dengan berkas penyidikan perkara dinyatakan tidak sah. Seperti lari di tempat, sudah berkeringat tapi tak menghasilkan apa-apa.(*)

SUTOMO PAGUCI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun