Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ini yang Harus Dilakukan Bila Postingan Medsos Dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2019   10:17 Diperbarui: 23 Juli 2019   16:14 5901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: digitaltrends.com

Secara hukum tindakan terlarang di dunia maya dan dunia nyata sebenarnya relatif sama. Apa yang terlarang di dunia nyata (misalnya memfitnah, menghina, ujaran kebencian rasis, dll), juga terlarang di dunia maya.

Menariknya, ada kecenderungan sebagian pengguna medsos merasa bebas mengeluarkan ujaran kebencian di medsos, hal yang justru tidak atau jarang dilakukannya bila berhadapan langsung di dunia nyata. Ujung-ujungnya kaget ketika dilaporkan ke polisi.

Sekarang bagaimana cara bertindak yang tepat andai kata postingan di medsos diancam akan (atau telah) dilaporkan orang lain pada aparat hukum? Ini penting agar permasalahan bisa dilokalkan, tidak membesar, atau menciptakan rentetan masalah baru.

Tulisan ini didasarkan pada pengalaman pribadi penulis bermedia sosial selama ini dan ditambah dengan pengalaman advokasi hukum terhadap orang-orang yang bermasalah karena postingan di medsos.

ILUSTRASI/NET
ILUSTRASI/NET

Pertama, hindari sikap panik.

Panik akan menghilangkan rasionalitas dan rawan bertindak reaktif umpama menyiram bensin pada api. Tenang. Baca ulang postingan itu dan introspeksi diri dengan tenang dan jujur. Tenang dan jujur, itu kata kuncinya.

Bila dari instrospeksi tersebut ditemukan memang ada "kesalahan" pada postingan medsos, maka jangan buat kalimat pembelaan diri atau membungkus kesalahan dengan bahasa sedemikian rupa. Salah ya salah saja. Akui dengan jujur, lugas, pertama-tama pada diri sendiri, berikutnya pada koban.

"Postingan saya memang salah. Saya memohon maaf dan kerelaan bapak/ibu untuk memaafkan saya." Kalimat ini sudah cukup. Jangan ditambahi bumbu-bumbu pembelaan diri sana-sini yang mengesankan minta maaf tapi tidak mengakui bersalah. Salah ya salah.

Korban biasanya muak dengan pelaku buru-buru minta maaf pada saat tahu terancam akan dilaporkan ke polisi dan membungkus kalimatnya dengan pembelaan diri yang mengesankan diri tidak bersalah. Merasa tidak bersalah tapi kok minta maaf.

Selanjutnya, tunggu reaksi korban. Jika jalur komunikasi telah terbuka, silakan meminta dari hati ke hati, misalnya agar mengurungkan niat melapor ke polisi atau mencabut laporan. Orang normal cenderung akan memaafkan, kecuali bila kesalahan menimbulkan dampak kerusakan yang tidak dapat lagi diperbaiki.

Kedua, bila dari instrospeksi diri tersebut merasa tidak bersalah, atau, masih ada keraguan kalimat ditafsirkan lain maka jangan sungkan untuk meminta pendapat orang yang paham bahasa dan hukum.

Yang lebih penting menghubungi korban untuk meminta klarifikasi. Bisa saja kan pembaca postingan yang salah paham karena redaksi kalimat yang multitafsir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun