Pengacara Razman Arif Nasution dipolisikan Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Razman dituding melakukan penipuan senilai Rp 1,298 miliar dengan menjanjikan memberikan Rp 500 juta, di antaranya ke Mabes Polri. Banyak lagi tudingan lainnya. Demikian dikutip dari detik.com (24/2/2018).
Razman mengakui bahwa hubungannya dengan klien tersebut hanya secara lisan, tidak ada perjanjian tertulis, sehingga apa yang ditudingkan oleh Evy dibantah oleh Razman, kecuali penerimaan uang Rp 1,298 miliar.
Soal mana yang benar, apakah tudingan Evy atau bantahan Razman, biarlah menjadi domain proses hukum untuk membuktikannya. Artikel ini hanya mengutarakan fenomena hubungan advokat-klien yang acap hanya secara lisan.
Di antara alasan klasik untuk meminta uang pada klien adalah buat oknum kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Soal apakah uang yang dijanjikan tersebut jadi diberikan atau tidak tentu saja sulit dibuktikan, karena hampir mustahil praktik suap-menyuap pakai alat bukti.Â
Cara demikian diyakininya ampuh mengelabui klien. Psikologis klien dengan mudah terbuai harapan palsu bahwa kasusnya akan dihentikan atau dicarikan pasal yang ancaman pidananya lebih ringan oleh karena sudah memberi uang untuk aparat.
Karena itu, masyarakat yang merasa perlu mendapat bantuan hukum dari advokat, pastikan hubungan advokat-klien tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis (kontraktual), hitam di atas putih.
Perjanjian tertulis demikian paling kurang meliputi ruang lingkup jasa hukum, apakah terbatas tingkat penyidikan saja atau hingga ke pengadilan, hak dan kewajiban para pihak, jumlah honorarium yang disepakati dan bagaimana cara pembayarannya, jangka waktu kontrak, dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
Karena perjanjian terulis, hampir mustahil para pihak mencantumkan hal aneh-aneh dan melanggar hukum, misalnya mencantumkan sejumlah uang untuk menyuap polisi, jaksa dan hakim. Juga hampir mustahil mencantumkan materi yang melanggar etika profesi, misalnya menjanjikan kemenangan pada klien.
Hak dan kewajiban advokat-klien menjadi jelas. Advokat tidak boleh lagi meminta uang kecuali yang tertera dalam perjanjian, sehingga kehormatan advokat lebih terjaga selayaknya profesi mulia (officium nobile), dan hak-hak klien pun terjamin.(*)