Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fidelis Divonis Bebas Andai Hakim Gunakan Ajaran Hukum Ini

15 Agustus 2017   12:53 Diperbarui: 16 Agustus 2017   08:35 1632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan

Para ahli hukum pidana baik dari kalangan akademisi maupun praktisi hingga kini sebenarnya sudah sepakat bahwa ajaran perbuatan melawan hukum materil (materiele wederechtelijkheid) dalam fungsi negatif dapat diterapkan dalam kasus aktual.

Ajaran hukum ini pada intinya menggariskan, meskipun suatu perbuatan telah memenuhi unsur formil suatu pasal undang-undang (perbuatannya formil melawan hukum), maka tidak selalu pelaku dapat dipidana jika ada perkecualian berdasarkan aturan hukum tidak tertulis atau materil tidak melawan hukum.

Dengan kata lain, penerapan ajaran melawan hukum materil dalam fungsi negatif merupakan alasan penghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan (straftuitsluitings-grond) atau alasan pembenar atau menghalalkan perbuatan yang merupakan suatu tindak pidana (rechtvaardigings-grond).

Sisi materil yang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan adalah pandangan hukum atau kesadaran hukum masyarakat bahwa perbuatan tersebut tidaklah tercela atau dapat dibenarkan.

Adapun kriteria dan syarat penerapan ajaran hukum materil dalam fungsi positif dapat dirujuk pendapat ahli hukum terkemuka, seperti Th. W. Van Veen, Langemeyer dan J.M. Van Bemmelen.

Menurut Th. W. Van Veen, kriterianya: pendapat hakim bahwa pembentuk undang-undang sendiri andai menghadapi persoalan ini sudah pasti dibuatnya perkecualian atau hakim berpendapat perbuatan terdakwa memiliki tujuan yang baik dan dapat dibenarkan.

Sementara Langemeyer dan Van Bemmelen ajukan kriteria: perbuatan terdakwa lebih menguntungkan dibanding merugikan. 

Pada awalnya, ajaran melawan hukum materil dalam fungsi negatif pertama kali diterapkan dalam kasus aktual dalam perkara yang dikenal dengan Arrest Dokter Hewan di kota Huizen, Belanda, berdasarkan putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) tanggal 20 Februari 1933.

Seorang dokter hewan mencampur 7 ekor sapi sehat ke dalam kumpulan sapi yang telah terjangkit penyakit, dengan pertimbangan supaya ke 7 ekor sapi tersebut tidak terjangkiti penyakit saat mengeluarkan susu, sebab jika sampai sapi-sapi itu diserang penyakit menular itu ketika mengeluarkan susu maka sapi-sapi itu akan mengalami penderitaan yang amat sangat dan lebih rawan menularkan secara lebih luas lagi. Cuma itu satu-satunya jalan.

Pemilik sapi menuntut si dokter hewan berdasarkan Pasal 82 Veetwet (undang-undang tentang Hewan) karena semua sapinya terjangkiti penyakit menular. Di tingkat pertama dan banding, si dokter hewan dinyatakan bersalah. Namun di tingkat Hoge Raad, hakim membebaskan dokter hewan tsb.

Alasan Mahkamah Agung Belanda, barang siapa melakukan suatu perbuatan yang memenuhi rumusan pasal undang-undang tidak selalu harus dijatuhi pidana, meskipun tidak terdapat pengecualian di dalam undang-undang, apabila perbuatan tersebut secara materil tidak tercela.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun