Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akankah Prabowo Subianto Diadili?

30 Agustus 2012   13:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:08 1714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1346048821735470579

[caption id="attachment_195355" align="aligncenter" width="613" caption="Ketua Dewan Pembina Partai GERINDRA Prabowo Subianto. Sumber foto: firstpost.com"][/caption] Organisasi penegakan hak asasi manusia, Amnesty International, diberitakan kembali mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuntaskan penghilangan paksa 13 orang aktivis pro-Reformasi tahun 1997-1998. Amnesty International memandang ada impunitas terhadap pelaku penghilangan paksa para aktivis tersebut. Amnesty menilai Yudhoyono sebagai Presiden mestinya mendukung penuh kampanye pembela HAM dalam rangka Hari Internasional dari Korban Penghilangan Paksa. Caranya dengan memastikan jalannya penyelidikan terhadap hilangnya ke-13 aktivis pro-demokrasi, yakni Sonny, Yani Afri, Ismail, Abdun Nasser, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Wiji Thukul, Suyat, Herman Hendrawan, Bimo Petrus Anugerah, Ucok Munandar Siahaan, Yadin Muhidin, dan Hendra Hambali Sebagaimana diketahui, hari ini (30/8/2012) merupakan hari terakhir masa jabatan Komisioner Komnas HAM yang diketuai Ifdhal Kasim tersebut. Dengan instrumen Keppres masa jabatan tersebut diperpanjang oleh Presiden SBY karena belum terpilihnya Komisioner yang baru. Ditengah proses pergantian Komisioner Komnas HAM RI tersebut kembali menguat desakan untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc terhadap pelaku penghilangan paksa terhadap aktivis pro-Reformasi 1997-1998. Sebab, hingga 14 tahun pasca penghilangan paksa tersebut belum ada otak pelaku yang diadili. Yang ada diadili baru para pelaku lapangan (sebagian anggota "Tim Mawar" Kopassus TNI). Sedangkan Komandan Kopassus TNI pada waktu itu, Letjen Prabowo Subianto, telah mengakui memerintahkan "Tim Mawar" untuk menculik para aktivis. Akan tetapi sungguh aneh bin ajaib, pertanggung jawaban perintah militer bukannya pada komandannya melainkan pada anak buah. 13 orang aktivis yang diculik dan dihilangkan paksa tersebut diduga kuat telah tewas dibunuh. Sungguh sangat membahayakan masa depan republik jika komandan yang harusnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut belum tersentuh hukum hingga saat ini. Malahan komandan itu bebas beraktivitas seperti biasanya, berbisnis, membentuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), mendirikan partai, dan bakal mencalonkan diri sebagai presiden tahun 2014 mendatang. Bangsa ini sebaiknya tidak melupakan dan tidak permisif terhadap kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan. Peranan presiden dan DPR sangat penting bagi dukungan politis pembentukan pengadilan HAM adhoc oleh Komisioner Komnas HAM mendatang. Dorongan yang terus menerus dan kuat kepada SBY sangat diperlukan oleh karena secara kalkulasi politik ada kemungkinan SBY takut memberikan dukungan politis pembentukan pengadilan HAM ad hoc demikian. Ini karena masa jabatan SBY akan berakhir di 2014 dan akan digantikan entah oleh siapa. Yang jelas, bangsa ini tidak boleh dibiarkan tersandera oleh gerakan politis para politisi yang diduga melakukan kejahatan penculikan, penghilangan paksa dan pembunuhan kepada masyarakat sipil.[] ------------- (*) Penulis adalah Advokat/Praktisi Hukum independen yang tidak berafiliasi dengan partai apapun dan kepentingan politik siapapun. Artikel ini pandangan pribadi. Referensi: tempo.co, Amnesty International Desak SBY Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis Kompasiana.com, Dukung Jokowi, Tolak Prabowo! ----------, Prabowo Sebaiknya Menyerahkan Diri ————, Mengapa Prabowo Sebaiknya Ditangkap id.wikipedia.org, Prabowo Subianto

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun