Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Plus Minus Pemekaran Wilayah

18 Juli 2022   06:30 Diperbarui: 18 Juli 2022   06:35 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemekaran Papua (sumber: suaradewata.com)

Indonesia semula hanya memiliki 27 provinsi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dari Kepulauan Miangas  hingga pulau Rote. Provinsi paling Barat adalah D.I. Aceh, sedangkan provinsi paling Timur adalah Papua (irian Barat / irian Jaya). 

Pada periode 1990-2000 terjadi pemekaran wilayah menjadi 34 provinsi  Ke 7 provinsi baru adalah Kepulauan Riau yang memudahkan diri dari Riau, Kepulauan Bangka Belitung yang memisahkan diri dari Sumatera Selatan, Banten yang melepaskan diri dari Jawa Barat, Kalimantan Utara yang semula bergabung dengan Kalimantan Timur, Gorontalo yang berpisah dari Sulawesi Utara, Sulawesi Barat yang melepaskan diri dari Sulawesi Selatan, Maluku Utara yang memisahkan diri dari Maluku dan Papiua Barat yang lepas dari Papua.

Kini tahun 2022 berkembang lagi pemekaran wilayah menjadi 37. Bertambah dengan Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Dan kabarnya masih ada lagi, wilayah yang ingin berdiri sendiri baik di Sumatera dan Jawa Dan Timor.

Mengapa wilayah ini melepaskan diri dari provinsi semula? Banyak faktornya. Yang dinilai masyarakat negatif adalah demi kepentingan politik, dan bagi-bagi jabatan.

Saya sendiri lahir di provinsi Jawa Tengah. Tumbuh, berkembang, belajar dan bekerja di Jawa Tengah. Karena keperluan kelompok perusahaan tempat saya bekerja, akhirnya saya dipindahkan ke Pusat, yang berada di provinsi DKI, Jakarta. Karena harga rumah yang mahal di Jakarta, akhirnya saya tinggal di Jakarta Selatan, yang memerlukan waktu sekitar 1 jam dari rumah  ke kantor dan sebaliknya. Lokasinya termasuk di pinggiran kota Jakarta. Istilahnya Jakarta Coret.

Pada tahun 2000,:tiba-tiba KTP saya berubah menjadi Banten. Hal ini gara-gara terjadi pemekaran wilayah. Banten melepaskan diri dari Jawa Barat dan mengambil sebagian Jakarta. Jadilah wilayah yang semula termasuk  Jakarta Selatan berubah ke provinsi Banten.

Kesulitannya yang dapat dikemukakan adalah bila ingin mengurus dokumen dengan Pemerintah Daerah menjadi jauh. Kalau semula mengurus ke Jakarta harus pindah ke Serang. Contoh bila harus berurusan dengan polda Banten, harus pergi ke Serang yang relatif lebih jauh darpada Jakarta. Juga untuk berurusan dengan kantor Imigrasi dalam pembuatan atau perpanjangan paspor, kalau dulu dilakukan di Jakarta, kini harus ke Serang. Untung saja sekarang, Imigrasi membuka cabang di Tangerang. Tentunya dalam berhubungan dengan Pemerintahan Daerah banyak muncul kesulitan baru.

Kerugian lainnya, bila terjadi bencana alam, misal banjir. Pemerintah provinsi barui tanggapannya tidak secepat tanggapan pemprov DKI Jakarta yang saat ini masih berstatus ibukota negara. Entah nanti bila IKN sudah pindah ke Nusantara.

Merasa di anak tirikan, bila fasilitas di Jakarta lebih maju, seperti adanya MRT, LRT, Trans Jakarta. Juga bila PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk rumah dengan luas tertentu di provinsi DKi Jakarta digratiskan, di provinsi baru harus tetap bayar, karena PAD nya berbeda. Perbedaan PAD ini juga tampak bila misalnya, di Jakarta bisa naik bis gratis asal KTP DKi, karena KTP sekarang bukan DKi tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

Memang ada keuntungan nya, misalnya:

1. Pembangunan daerah lebih diutamakan. Misal daerah wisata di Tanjung Lesung, yang semula jalanan rusak kini lebih cepat diperbaiki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun