Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sayangi Nyawa Jangan Utamakan Bisnis Semata

8 Desember 2021   21:15 Diperbarui: 8 Desember 2021   21:20 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laka lantas (sumber: kompas.com)

Saya sempat beberapa tahun bekerja pada sebuah perusahaan transportasi. Saat itu saya sering ribut dengan bagian pengaturan jadwal kendaraan. Kebetulan manager pengaturan jadwal endaraan, dijabat oleh seseorang tipe penjilat yang selalu mengadu kepada pemilik usaha. 

Dia selalu memaksakan pengemudi untuk menjalankan tugas, meski menurut perhitungkan saya, pengemudi harus beristirahat demi keamanan nyawa pengemudi, kendaraan dan orang lain pengguna jalan raya. 

Dia selalu berdalih order dari pelanggan harus dipenuhi demi nama baik perusahaan. Tetapi saya selalu berdalih faktor keamanan yang harus diutamakan.

Saya juga selalu menyitir hasil inestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mellaporkan bahwa faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi.

Akibat dari kelelahan pengemudi angjuyan umum adalah kecelakaan lalu lintas. Karena faktor kelelahan ini berakibat menutunnya tingkat kewaspadaan pengemudi, yang dikenal dengan istilah micro sleep.

Banyak kecelakaan lalu lintas angkutan umum yang disebabkan pengemufi kurang beristirahat. Selama ini banyak pemilik usaha yang memaksa pengemudi menjalankan kendaraan meski secara fisik sudah lelah, dengan iming-iming bonus prestasi atau uang tambahan.

Seorang pengemudi kendaraan umum harus mematuhi jumlah waktu beristirahat, Bila pengemudi dinas malam, waktu istirahaynya lebih panjang. Harus mengambil libur setelah melakukan perjslanan ke luar kota. Ada pengaturan antara jumlah jam kerja dan jam istirahat. 

Bahkan di perusabaan asing memasang timer untuk mrmberitahukan kepada pengemudi untuk beristirahat setelah mengemudi 4 jam berturut-tutut. Bila pengemudi nrkad tetap menjalankan kendaraan nya, kendaraan diatur untuk mogok alias tidak dapat dihidupkan mesinnya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakrrjaan pada salah satu asalnya mdngatur tentang waktu bekerja, dan waktu libur, serta kerja lembut.

Daerah operasi di sektor yang berbeda jugaada aturannya sendiri-sendfiri. Misal bekerja di pertambangan, perkebunsn, perikansn dan lain-lain. Makin berat kondisi jalan yang dilalui yang menyebabkan  lebih cepat lelah, harus mendapatkan waktu istirahat lebih lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun