Setelah dilakukan revisi, harus segera diterapkan dengan tegas, artinya diberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku agar tidak ada oknum yang berani nelakukannya lagi, serta diberikan perlindungan hukum yang semestinya bagi korban, sehingga tidak ada korban yang justtu dipermalukan akibat berani melapor.
Tindakan kekerasan seksual ini biasanya masuk ke dalam ranah pribadi yang seringkali beralkibat menjadi bumerang bagi korban. Jadi perlu dijabarkan  juknis dan juklak yang jelas agar mampu melindungi korban, agar korban juga berani melapor pada institusi yang tepat.
Marilah kita mengembalikan dunia kampus atau Perguruan Tinggi pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya pada hakekat sebenarnya sebagai lembaga intelektual yang jauh  dari pikiran amoral orang-orang yang pikirannya terkontaminasi oleh konten pornografi dan pornoaksi yang merusak pola berpikirnya.
Semoga dengan diterapkannya hukuman yang seberat-beeatnya dapat membersihkan dunia kampus dari hal-hal yang menjijikan dan mengembalikan dunia kampus menjadi institusi yang benar-benar menjunjung tnggi intelektual semata. Semoga dunia kampus dihindarkan dari orang-oeang yang tidak mampu berpikir layaknya manusia dan pantas disebut sebafai binatang.