Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hilangkan Kontra Permendikbudristek Guna Melindungi Korban

16 November 2021   09:00 Diperbarui: 16 November 2021   09:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nadirm sumber: cnbcindonesia.com)

Setelah dilakukan revisi, harus segera diterapkan dengan tegas, artinya diberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku agar tidak ada oknum yang berani nelakukannya lagi, serta diberikan perlindungan hukum yang semestinya bagi korban, sehingga tidak ada korban yang justtu dipermalukan akibat berani melapor.

Tindakan kekerasan seksual ini biasanya masuk ke dalam ranah pribadi yang seringkali beralkibat menjadi bumerang bagi korban. Jadi perlu dijabarkan  juknis dan juklak yang jelas agar mampu melindungi korban, agar korban juga berani melapor pada institusi yang tepat.

Marilah kita mengembalikan dunia kampus atau Perguruan Tinggi pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya pada hakekat sebenarnya sebagai lembaga intelektual yang jauh  dari pikiran amoral orang-orang yang pikirannya terkontaminasi oleh konten pornografi dan pornoaksi yang merusak pola berpikirnya.

Semoga dengan diterapkannya hukuman yang seberat-beeatnya dapat membersihkan dunia kampus dari hal-hal yang menjijikan dan mengembalikan dunia kampus menjadi institusi yang benar-benar menjunjung tnggi intelektual semata. Semoga dunia kampus dihindarkan dari orang-oeang yang tidak mampu berpikir layaknya manusia dan pantas disebut sebafai binatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun