Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pantau Kecepatan untuk Keamanan Berkendara

10 November 2021   09:30 Diperbarui: 10 November 2021   09:40 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jal tol (sumber: daihatsu.co.id)

Kecelakaan lalu lintas yang baru-baru ini menimpa direktur Indomaret dan artis VA beserta suaminya di jalan bebas hambatan menyentak perhatian masyarakat, bahwa pembangunan infrastruktur jalan bebas hambatan atau tol di Indonesia tidak memenuhi standar keamanan. Muncul banyak tulisan dari orang-orang yang merasa sebagai pakar tentang jalan tol yang pada intinya menyalahkan Pemerintah. Tulisan tersebut langsung viral di sosial media, padahal kalau kita mau berpikir rasional, pembangunan jalan tol di Indonesia tidak dibuat asal jadi.

Karena setiap jalan tol di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan uji laik operasi sesuai standar manajemen dan keselamatan lalu lintas. Khususnya, skin resistance baik untuk jalan beton atau aspal. Jadi mestinya aman berkendara di jalan tol di zindonesia.
Juga ada issue yang mengatakan bahwa yang benar jenis pembatas antar jalur adalah berupa median terbuka atau jalur hijau. Sesuai pertimbangan risiko fatalitas bila terjadi kecelakaan oleh KNKT hal ini justru dinilai berbahaya, karena bila pembatas jalur berupa median terbuka kendaraan dengan kecepatan tinggi dapat hilang kendali dan dapat meluncur ke jalur lawan.

Maka diusulkan mengganti median terbuka dengan beton rigid, guardrail, atau wire rope. Hal ini disebabkan pada kecepatan tinggi pedal rem tidak dapat langsung berhenti.

Jadi, kalau ditelaah lebih dalam, dasar terjadinya kecelakaan di jalan tol adalah kecepatan tinggi dan kelebihan beban muatan.

Untuk itu sebaiknya Direktorat Lalu Lintas dan Dishubdar hendaknya lebih memperketat pengawasan terhadap pengendara dan kendaraannya. 

Tips berkendara aman di jalan tol:

1. Pengendara  harus selalu menjaga jarak aman antar kendaraan. Batas kecepatan di jalan tol maksimum  80-100 km / jam. Meski jalan tol tampak lengang dan kosong hendaknya jangan dimanfaatkan untuk memacu kendaraan setingginya, seolah sebagai ajang uji kecepatan. Jalan tol adalah jalan umum, bukan sirkuit balap. Hendaknya Dishubdar dan Direktorat Lalu Lintas memasang kamera yang dilengkapi pemantau kecepatan didukung oleh petugas lalu lintas yang selalu siap siaga pada titik-titik tertentu guna mengejar dan menghentikan kendaraan yang melanggar batas kecepatan. Berikan hukuman yang berat bagi pelanggar batas kecepatan bila perlu SIM harus dicabut.

2. Jenis kendaraan harus mematuhi jalurnya, misal truck harus menggunakan jalur lambat. Kendaraan yang berkecepatan rendah juga dilarang berada di jalur cepat agar tidak menghalangi pengendara lainnya.

3. Pengawasan di jembatan timbang harus benar-benar tegas, hindari praktek kolusi antara petugas dengan pengemudi. Kendaraan yang membawa muatan melampaui batas maksimal harus didenda tinggi hingga dicabut izin trayeknya. Faktor keamanan pada kendaraan truck dan container harus benar-benar terjamin kestabilannya bsik pada jalan mendaki maupun menurun, sehingga tidak mungkin oleng dan menjatuhi kendaraan lainnya. Faktor beban muatan ini selain berpengaruh pada keamanan pengguna jalan lainnya, juga untuk menjaga kondisi jalan.

4. Pengemudi yang kelelahan dan mengantuk diwajibkan berhenti di rest area. Bila perlu ada pos di setiap rest area untuk memeriksa kebugaran pengemudi. Karena pengemudi yang mengantuk dapat menabrak kendaraan lain sehingga mrmbahayakan orang lain dan dirinya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun