Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jangan Terlibat Utang pada Pinjol Ilegal

25 Agustus 2021   22:57 Diperbarui: 26 Agustus 2021   07:10 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Masih ingat dengan tulisan saya dua hari yang lalu di laman Kompasiana dengan judul "Cara Mengelola Uang pada Masa Pandemi" ? Bila Anda belum sempat membacanya, silakan baca disini.

Bahwa cara mengelola uang pada masa pandemi adalah mengatur pengeluaran dengan bijak, mendapatkan pendapatan atau penghasilan tambahan, menghemat dana cadangan atau berhutang. Pada langkah yang terakhir sudah disinggung, agar bila berani berhutang harus memperhitungkan kemampuan membayarnya kembali, baik hutang termasuk bunga pinjamannya.

Nah, pada kesempatan ini, saya ingin menggaris bawahi, janganlah berhutang pada pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski pinjol ilegal memiliki persyaratan sangat mudah, bahkan Anda terus menerus dirayu untuk berhutang, dengan janji-janji manis cara mengangsurnya mudah. Kenapa saya mencegah Anda berhutang pada pinjol ilegal? Karena saya pernah mengetahui betapa tersiksanya teman saya yang terperangkap oleh bujuk rayu pinjol ilegal.

Pengalaman dengan pinjol ilegal

Mari dengarkan kisah deritanya. Kasus pertama dialami oleh mantan teman kerja saya. Sebut saja si X. Orangtua si X sakit dan ia perlu biaya untuk pengobatan. Orangtuanya punya rumah investasi yang tidak ditempati, tapi susah dijual. Entah lokasinya kurang strategis atau harganya yang dipatok kelewat mahal. Karena rumah susah terjual, si X panik. Suatu hari ia menerima SMS ada pinjaman cepat tanpa syarat berbelit. Maka tanpa berpikir panjang dan berkonsultasi dengan siapapun, si X menyetujui berhutang pada pinjol ilegal. Luar biasa, pinjaman dengan cepat masuk ke rekeningnya. Si X dengan rasa puas sanggup membayar biaya rumah sakit untuk pengobatan ayahnya. Si X lalu berikhtiar untuk menjual rumah investasi milik ayahnya, namun tetap sulit terjual. Akhirnya, si X mulai kesulitan membayar pinjaman kepada pinjol ilegal. Uang pinjaman sudah habis untuk membayar biaya pengobatan, sementara rumah investasi belum terjual. Si X mulai sering terlambat membayar hutangnya, dan angka pinjaman makin merambat naik. Perusahaan pinjol ilegal dengan penagih hutangnya (debt collector) yang sangat kasar dan sadis mulai menerornya dengan kata-kata kasar dan tak senonoh. Bahkan semua temannya yang nomor ponselnya ada dalam buku telepon (phone book) ponselnya yang pernah disalin oleh perusahaan pinjol mulai dihubungi. Si X makin panik, khususnya saat ia diancam mau dibunuh.Maka si X menemui saya dan mrnceritakan seluruh deritanya seperti yang saya tuliskan diatas. Akhirnya, saya meminjami uang dengan syarat ia harus keluar dari pinjol ilegal. Setelah semua hutangnya termasuk bunganya ke pinjol ilegal lunas, ia dengan terseok-seok mulai mengangsur hutangnya ke saya. Namun ia merasa lebih tenang, karena sudah tidak menerima ancaman lagi.

Kasus kedua, juga dialami teman kantor yang lain. Sebut saja namanya si Y, ia anak rantau, jauh dari orangtua. Ia sangat panik saat mendapat info bahwa orangtuanya sakit. Maka iapun mata gelap, tanpa berranya pada siapapun, iapun menyetujui rayuan perusahaan pinjol ilegal. Caranya sangat sederhana dan cepat. Setelah ia menerima tawaran pinjaman melalui SMS, si Y menghubungi perusahaan pinjol ilegal, tanpa persyaratan bertele-tele, hanya fotocopy KTP dan menyerahkan data pada buku telepon di ponselnya, ternyata keesokan harinya ia menerima sejumlah dana pada buku tabungannya. Si Y merasa senang karena seolah mendapat solusi cepat, segera ia mentransfer uang ke kampung halamannya untuk biaya pengobatan orangtuanya. Bulan-bulan pertama ia masih sanggup mengangsur pokok hutang ditambah bunganya. Makin kedepan ia makin kesulitan, karena tidak ada penghasilan tambahan. Akibatnya ia mulai diteror oleh penagih hutang dari perusahaan pinjol ilegal saat ia mulai tidak tepat waktu membayar hutang plus bunganya. Makian dan ancaman mau dibunuh membuatnya panik, si Y menemui saya dan mengutarakan maksud untuk berhutang. Namun saya tidak dapat membantunya, karena dana saya masih dipinjam si X pada kasus pertama. Karena nomor ponsel saya terdapat pada buku teleponnya yang telah disalin oleh perusahaan pinjol ilegal, akibatnya saya juga menerima telepon dan pesan singkat WhatsApp dengan penuh kara-kata kotor. Saya segera memberitahu si Y agar segera melunasi hutangnya. Untunglah si Y berhasil mendapat pinjaman dari teman lain sehingga saya dan si Y tidak menerima teror lagi.

Inilah dua kisah nyata yang benar-benar dialami oleh dua teman saya. Berdasar dua kisah nyata ini, saya berani mengambil kesimpulan janganlah sekali-kali berhubungan dengan perusahaan pinjol ilegal bila tidak mau hidupmu tertekan dan terancam.

Tindakan perusahaan pinjol ilegal yang juga meneror teman-teman penghutang seharusnya tidak boleh dilakukan karena melanggar privasi pribadi. Sebagai orang yang paham hukum, bila perusahaan ini jelas, saya dapat menuntutnya ke meja hijau. Hendaknya teror hanya ditujukan kepada penghutang, teror pada teman-teman penghutang sangat tidak berdasar.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dari pengalaman dua teman saya diatas, dapat saya rangkum ciri-ciri perusahaan pinjol ilegal yang wajib Anda hindari yakni:

1. Persyaratan terlalu mudah, proses cepat, dana pinjaman cepat cair. Hanya meminta data pribadi, termasuk menyalin isi buku telepon pada ponsel Anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun