Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Prokes di Tempat Kerja

15 Juli 2021   07:51 Diperbarui: 15 Juli 2021   08:00 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat kerja (sumber: lifepack.id)

Sejak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi, banyak perusahaan besar yang telah menerbitkan buku saku untuk pegangan karyawan / karyawatinya, salah satu perusahaan yang pernah saya pelajari buku sakunya adalah dari PT. Pertamina. Tentu saja masih banyak perusahaan lain yang telah banyak menerbitkan buku saku mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan di tempat kerja selama era pandemi termasuk tata cara menuju tempat kerja.

Sementara protokol kesehatan bagi masyarakat umum sudah sering dikampanyekan, mulai dari 3M, 5M hingga kini 6M. Yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Aktivitas dan Menghindari Makan / Minum.

Bagi perusahaan atau tempat kerja yang belum sempat menerbitkan buku saku protokol kesehatan, tulisan ini dapat kiranya digunakan sebagai acuan dengan penyesuaian di sana-sini sesuai dengan kondisi di tempat kerja yang berkenan menerapkannya.

Protokol kesehatan yang perlu diterapkan di tempat kerja dapat meliputi:

1. Pemeriksaan di pintu masuk

Ada petugas yang ditugaskan di bagian depan kantor atau tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan suhu badan, pemeriksaan pemakaian masker dan menyarankan untuk mencuci tangan pada wastafel portabel yang sudah disiapkan, bagi setiap karyawan yang ingin masuk ke dalam kantor atau tempat kerja. Bagi para tamu, diperkenankan masuk bila sudah ada persetujuan dari atasan penanggung jawab penerimaan tamu. Tamu juga harus melewati pemeriksaan suhu badan, memakai masker dan mencuci tangan.

2. Bagi karyawan yang belum mendapatkan vaksinasi, diwajibkan mengikuti uji swab antigen tiap minggu sekali. Bagi karyawan yang ditemukan hasilnya positif pada saat tuji swab antigen harus dilanjutkan dengan uji swab PCR. Bila hasilnya positif, maka karyawan diwajibkan melakikan isolasi mandiri di rumah atau dirawat di rumah sakit bila gejalanya cukup parah. Karyawan dengan hasil uji swab PCR negatif, masih diperkenakan masuk bekerja dengan pengawasan ketat dari bagian HR atau dokter perusahaan (bila ada).

3. Komunikasi di dalam internal kantor hanya boleh dilakukan melalui surat elektronik atau telepon. Bila diperlukan rapat koordinasi, harus dilakukan secsra virtual.

4. Karyawan wajib menggunakan tempat / alat makan minum milik sendiri dan mencucinya sendiri. Karyawan dihimbau membawa bekal dari rumah, sehingga tidak perlu makan siang di luar kantor maupun memesan makan siang secara pesan antar. Karyawan diwajibkan makan siang di nejanya masing-masing dan tidak menggunakan pantry agar mencegah kerumunan.

5. Office Boy atau Office Girl harus selalu.memeriksa dan mengisi ulang persediaan hand sanitizer pada tempat-tempat strategis dan setiap hari setelah jam kantor selesai menyemprot setiap ruang kerja dengan desinfrktans. Bagian pemeliharaan AC setiap minggu harus mencuci dan membersihkan filter AC.

6. Dokter perusahaan (bila ada) harus siap sedia menerima konsultasi dari karyawan.

7. Office Boy atau Office Girl secara berkala melakukan pengelapan pada area yang sering terjamah tangan, seperti tombol lift, pegangan tangga, handel pintu, meja dan kursi karyawan.

8. Pintu yang biasa dibuka tutup dengan mendotong handel pintu sebaiknya dibuka atau dimodifikasi dapat dibuka dengan sensor kaki atau sensor kartu pengenal karyawan. Termasuk pintu toolet.

9. Lift (bila ada) sebaiknya dimodifikasi tidak menggunskan tombol, tetspi menggunakan sensor kaki.

10. Mematuhi himbauan Pemerintah untuk pelaksanaan WFO dan WFH.

11. Mengupayakan kendaraan antar jemput karyawan agar tidsk ada lagi karyawan yang menggunakan transportasi umum.

12. Membentuk tim satgas covid, yang selalu mengawasi kepatuhan kaeyawan terhadap protokol kesehatan.

13. Mewajibkan karyawan mengisi formulir tugas keluar kantor, dan harus mendapat persetujuan dari atasannya. Bila keperluan tidak sangat penting, persetujuan hendaknya tidak diberikan.

Semoga dengan mematuhi protokol kesehatan di tempat kerja, kantor atau tempat kerja tidak menjadi cluster pada penularan virus. Salam sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun