Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apa Beda Izin Kerja dan Izin Cuti Kerja?

4 Juni 2021   04:23 Diperbarui: 4 Juni 2021   07:10 10383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuti (sumber: blog.qelola.com)

Dalam kegiatan pekerja ada sebuah istilah yang mirip namun artinya beda jauh sekali. Sayapun baru mengetahui saat perusahaan saya mengambil sertifikasi OHSAS atau K3 (Kesehatan dan Kecelakaan Kerja). Istilah itu adalah Izin Kerja, padahal yang lazim diketahui para pekerja atau karyawan adalah Izin Tidak Bekerja atau Cuti Kerja. Misal seorang pekerja mengalami sakit perut saat ingin berangkat ke tempat kerja, bila pekerja ini terpaksa harus tidak masuk bekerja, maka is harus mengajukan Izin Tidak Bekerja. Aturan Tentang Izin Tidak Bekerja tiap perusahaan berbeda yang lazimnya dituangkan dalam Peraturan Perusahaan  (PP) yang telah disajikan oleh Dinas Ketenakerjaan.

Izin Tidak Bekerja

Seorang pekerja secara normatif mendapatkan hak cuti dalam satu tahun yang disebut cuti tahunan. Lazimnya jumlahnya 12 hari kerja per tahun. Jumlah pengambilan hari cuti kerja tiap perusahaan berbeda, ada yang dibatasi maksimum tiga hari kerja atau ada yang boleh diambil selama tidak melebihi jatah cuti tahunannya. Cuti kerja sangat diperlukan seorang pekerja bila sedang jenuh karena beban kerja yang tinggi. Seorang manajer yang jeli biasanya menyarankan stafnya untuk mengambil cuti kerja bila melihat stafnya sudah tampak jenuh. Cuti 1-3 Hari, akan mampu membuat pikiran dan fisiknya bugar  kembali.

Ada pula yang disebut cuti bersama, Hari cuti bersama biasanya ditentukan oleh Pemerintah, dan perusahaan boleh mengikuti atau tidak mengikutinya. Karena cuti bersama, lazimnya memotong hak cuti tahunan seorang pekerja. Lalu ada yang disebut cuti sakit, yakni bila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit. Cuti sakit tidak memotong cuti tahunan, kecuali bila pekerja ditemukan atau diketahui berbohong atau pura-pura sakit,  maka sebagai hukuman atau penalti cuti tahunannya dapat dipotong dan konduite pekerja dianggap alfa alias membolos.

Selain itu ada lagi yang disebut cuti karena kepentingan. Cuti ini telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak memotong cuti tahunan. Misal cuti karena anggota keluarga sakit atau meninggal dunia (anak, orangtua, suami / isteri, kakak, adik, mertua, kakek atau nenek). Diluar keluarga dekat, maka akan memotong cuti tahunan, misal tetangga atau teman atau keluarga jauh yang sakit atau meninggal dunia. Keluarga dekat menikah, khitan atau baptis. Isteri atau anak melahirkan. Cuti ini lazimnya dua hari kerja.

Khusus bagi pekerja wanita atau perempuan, masih mendapatkan tambahan cuti haid, cuti melahirkan atau keguguran.  Cuti melahirkan lazimnya 45 hari sebelum perkiraan melahirkan dan 45 hari setelah melahirkan. Namun ada beberapa perusahaan yang membebaskan karyawan wanita untuk mengambil cuti melahirkan mendekati hari melahirkan, sehingga dapat merawat bayinya selama 3 bulan. Sedangkan untuk. cuti keguguran lamanya 45 hari kerja.

Pada beberapa perusahaan, ada yang memberikan cuti besar bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun sebagai penghargaan atas loyalitasnya 

Ada pula Izin Tidak Bekerja yang waktunya tidak terlalu lama atau sekitar setengah Hari kerja, misal mengambil rapor anak, memperpanjang atau mengurus SIM / STNK/ KTP, .mengurus Surat kependudukan, melakukan akad kredit Dan sejenisnya. Ada perusahaan yang memperbolehkan pekerjaannya untuk bekerja setengah hari atau ada yang harus mengambil jatah cuti tahunan.

Pada prinsipnya, seorang pekerja jangan terlalu sering atau mudah mengajukan Izin Tidak Bekerja. Makin tinggi loyalitas seorang pekerja, konduitenya akan baik di mata atasannya.

Izin Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun