Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Mau Zakat, Sekarang Ada Zakat Digital

6 Mei 2021   03:30 Diperbarui: 6 Mei 2021   03:36 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat digital (sumber: republika.co.id  )

Semua sekarang serba digital, dari mulai bukber virtual, ngabuburit virtual hingga mudik online. Kecepatan transformasi digital ternyata dipacu gegara pandemi Covid-19 yang sudah setahun lebih belum mau meninggalkan dunia ini.

Bahkan sekarang banyak dipromosikan melalui sosial media tentang adanya zakat digital. Umat muslim bertanya-tanya, apakah zakat digital ini sah secara agama?

Tentunya zakat digital sah dan diperbolehkan dilakukan oleh seluruh umat muslim, apalagi saat ini sedang era pandemi. Zakat digital sendiri mulai diperkenslkan oleh Baznas (Badan Zakat Nasional) sejak 2016. Tentunya sebelum meluncurkan program zakat digital, Baznas sudah bermusyarah terlebih dulu pada ustad-ustad kondang. Menurut penjelasan para ustad, zakat digital ini tidak melanggar sya'ri sehingga boleh dilakukan.

Bila zakat digital ini sah, tentu sangat tepat dilakukan pada era pandemi dimana semua orang sebaiknya mengurangi kontak fisik termasuk dengan amil penerima zakat guna menekan penyebaran virus.

Baznas yang terus mengedukasi sahnya zakat digital, menjelaskan beratnya perjuangan mereka. Pada awal peluncuran zakat digital pada tahun 2016 hanya menerima 1% dari total zakat yang terkumpul. Tahun demi tahun sosialisasi terus dilakukan dan pada tahun 2020 saat pandemi merebak, zakat digital mengalami kenaikan 26% (dari penerimaan zakat, infaq dan sedekah) sehingga pada tahun 2021 ini Baznas optimis target jumlah zakat digital dapat mengalami peningkatan.

Baznas sangat yakin generasi milenial akan mendukung san menyukai program zakat digital yang menggunakab methode QRIS ( Quick Code Response Indonesia Standard ). Keuntungan atau benefit dari zakat digital adalah menghilangkan tatap muka (yang selama ini terjadi bila pemberi zakat ke menyerahkan zakat pada amil di masjid-masjid), menghindari pencurian, menghindari didapatinya  uang palsu, meningkatkan transparansi dan umat muslim dapat lebih fokus beribadah. Guna melakukan zakat digital hanya diperlukan  koneksi internet dari gawai atau notebook Anda.
Agar umat muslim makin mudah melakukan zakat digital, Baznas telah menyediakan lima platform:
1. Baznas platform, melalui situs yang dimiliki Baznas, yaitu baznas.go.id
2. Commercial platform seperti fintech, dimana Anda dapat menyalurkan zakat melalui: Gopay, Ovo, dan Linkaja, juga melalui  online store atau e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, Elevania, dan Jd.id.
3. Innovative platform, dengan mulai menerapkan
 penggunaan QR code.
4. Social media platform, kampanye melalui aplikasi populer FaceBook, Twitter, WhatsApp.
5. Artificial intelligence dengan chatbot bernama zavira (zakat virtual assistant) pada aplikasi Line yang digemari generasi millenial.

Baznas juga sudah menambah payment point dan crowdfunding, seperti mcash dan gobills untuk payment point, dan crowdfunding :seperti kitabisa dan wecare.

Jadi baik zakat mal atau zakat harta, zakat pendapatan, dan zakat fitrah dapat dilakukan dengan zakat digital. Pemberi zakat akan menerima doa melalui surat elektronik (e-mail), sama seperti kalau ketemu amil di masjid yang juga menyampaikan doa. Melalui zakat digital, dana juga dapat langsung disalurkan kepada pihak yang berhak.

Bagaimana melakukan zakat digital?

Setelah Anda masuk ke situs Baznas, Anda pilih 'Bayar Zakat", lalu pada kolom Infaq pilih Zakat, Infaq, Sedekah atau Fidyah dengan mengklik lingkaran di belakang. Bila Zakat Mal, Ansa piluh Zakat Pengjasilan, Zakat Maal atau Zakat Fitrah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun