Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merevisi Pasal Pasal Karet pada UU ITE

21 Februari 2021   14:00 Diperbarui: 21 Februari 2021   14:27 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum (sumber: geotimes.co.id)

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diundangkan pada tahun 2016 setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang Undang ITE diundangkan dengan nomor 19 / 2016.

Pada pelaksanaannya, banyak menimbulkan masalah dan kegaduhan. Hal ini dampak dari pasal-pasal yang disebut sebagai pasal karet yang belum jelas inteprestasinya, yakni pasal 27, 28 dan 29.

Ketiga pasal ini selama 4-5 tahun belakangan ini menjadi populer dan membuat sibuk lembaga yudikatif, mulai dari Kepolisian yang harus menyidik hingga Kejaksaan dan Kehakiman yang harus mengadili kasus-kasus akibat laporan dari banyak pihak, justru tidak dari pihak yang dirugikan.

Kasus-kasus yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian rata-rata menyangkut penyebaran informasi melalui media sosial dan mengarah pada pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Apalagi pada tahun 2014 dan 2019 suhu politik sedang memuncak dengan berlangsungnya Pilpres. Dengan adanya dua calon yang berkompetisi secara ketat, akibatnya timbul pameo dalam masyarakat.  

Pihak yang pro Pemerintah akan dilindungi, sebaliknya pihak yang berseberangan dengan Pemerintah akan dikriminalisasi. Contoh kasus Abu Janda yang sangat fenomenal.

Meski Presiden RI Joko Widodo memperbolehkan warga negara untuk melontarkan kritik, namun kritik sering dianggap pihak yang pro Pemerintah sebagai ancaman terhadap kewibawaan Pemerintah bahhan oleh pihak oposisisi Pemerintah,  UU ITE dianggap mengancam kebebasan berekspresi. Karena adanya pasal-pasal yang multi tafsir, akibatnya pihak tertentu mudah melaporkan kasus pada Kepolisian hingga terjadi banyak kegaduhan.

Beberapa pihak yang menjadi korban UU ITE diantaranya musisi kondang pentolan kelompok musik Dewa, Ahmad Dhani dari Partai Gerindra yang dilaporkan telah melakukan unggahan informasi yang meresahkan dan ujaran kebencian hingga harus disidik dan menghadap meja pengadilan serta harus menerima hukuman penjara.

Kasus lain laporan Prita Mulyasari seorang pasien dari RS Omni yang merasa tidak puas, lalu menuliskan pada Surat Pembaca dan dilaporkan pada Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita akhirnya kalah di Pengadilan dan harus meringkuk dalam dinginnya lantai penjara.

Kasus lainnya, Ariel Noah musisi tampan pentolan kelompok musik Noah diganjar hukuman penjara akibat dianggap merekam perbuatan asusila dengan dua artis cantik papan atas dengan tersebarnya video asusilanya di jagat maya karena disebarkan oleh seseorang yang pernah memperbaiki harddisknya.

Masih banyak kasus-kasus lain yang sudah berakibat masuknya orang yang dilaporkan hingga mendekam di penjara maupun kasusnya yang sedang dalam proses pengadilan maupun yang masih dalam proses penyidikan seperti kasus beredarnya video syur 19 detik yang menimpa artis cantik GA, gara-gara video syur yang pernah dibuatnya melalui telepon cerdas dapat dibuka seseorang meski sudah dihapusnya dan disebarkan melalui internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun