Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Seharusnya Pajak Pulsa Ditunda Dulu

2 Februari 2021   20:35 Diperbarui: 2 Februari 2021   20:49 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komunikasi (sumber: lampost.co)

Baru-baru ini Kementerian Keuangan mengumumkan diberlakukannya pajak atas pulsa dan kartu perdana, khususnya Pajak Penghasilan (Pph). Uniknya lagi Pemerintah menghimbau agar jangan terjadi kenaikah harga di aras konsumen. Apakah pajak ini harus ditanggung oleh perusahaan penyelenggara komunikasi saja? Lazimnya perusahaan pasti tidak mau berkurang keuntungannya, meski tidak sampai merugi dan konsumen yang ujung-ujungnya menerima kenaikan harga. Kalaupun, perusahaan komunikasi tidak menaikkan harga pada aras konsumen, kemungkinan bentuk layanannya yang dipangkas atau dikurangi.

Sekarang saja, sebelum dikenakan pajak, bila terjadi lonjakan kenaikan pelanggan, bandwidth tidak ditambah, menara BST tidak ditambah, sehingga sering sinyal tidak stabil bahkan sering terjadi susah sinyal, terlebih di daerah di luar perkotaan.

Apalagi sekarang sedang berjangkit pandemi, pendidikan dan pekerjaan menuntut penggunaan komunikasi yang lebih intens. Sektor pendidikan melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Sektor bisnis juga mewajibkan Work From Home sehingga membebani karyawan dengan pulsa bila perusahaan pelit berbagi pulsa kepada karyawannya. 

Juga kegiatan yang harus mengumpulkan banyak orang seperti seminar, pelatihan, gathering dan rapat terpaksa harus dilaksanakan secara virtual dan metoda ini mewajibkan penggunaan komunikasi yang memerlukan pulsa.

Dengan tingginya kebutuhan pulsa pada era pandemi, sebaiknya Pemerintah cq Kemenkeu menunda pengenaan pajak pulsa guna meringankan beban rakyat yang sudah terdampak pandemi. Memang sewajarnya suatu penghasilan harus dikenakan pajak penghasilan, namun pengenaannya sebaiknya pada saat yang tepat. Artinya jangan di saat rakyat sedang terpuruk akibat terdampak pandemi. Seyogyanya, Kemenkeu mulai menerapkan pajak pulsa setelah pandemi berakhir. Semoga tulisan ini mampu merubah kebijakan Pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun