Dengan selesainya commissioning dan penyerahan dokumen pendukungnya, berarti tanggung jawab barang atau jasa beralih ke user atau pemesan barang atau jasa.
Bila terjadi kerusakan setelah commissioning dilakukan, selama bukan kerusakan fabrikan, maka pembuat barang atau jasa sudah berhak menagih biaya perbaikan. Sebaliknya bila kerusakan termasuk kerusakan fabrikan, masih termasuk garansi atau retensi sehingga pembeli masih dibebaskan dari biaya perbaikan.
UAT atau yang kadang disebut Berita Acara Commissioning adalah dokumen yang lazim disertakan sebagai dokumen pelengkap saat memasukkan tagihan pembayaran terakhir.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI