Mohon tunggu...
Money

Operasional Dana dalam Asuransi Syariah

27 April 2018   11:29 Diperbarui: 27 April 2018   11:28 3080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Operasional Dana dalam Asuransi Syariah

Menurut ajaran Islam, umat manusia yang ada di dunia ini merupakan satu keluarga. Untuk merealisasikan kekeluargaan dan kebersamaan tersebut dibutuhkan adanya kerja sama, tolong-menolong, dan saling menjamin di antara umat manusia. Adanya komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan, maka saling menjamin, saling tolong-menolong antar umat manusia sangat dianjurkan. 

Pada saat ini ada suatu lembaga keuangan yang dimanfaatkan untuk saling tolong menolong dan saling menjamin, yakni asuransi. Sebagaimana sudah kita ketahui bahwa asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan yang pada saat ini sangat diperlukan masyarakat. Asuransi merupakan salah satu lembaga yang diharapkan dapat memberikan ketenangan dan ketentraman pada diri seseorang yang merasa adanya kemungkinan yang membahayakan bagi diri atau harta yang dimiliki.

Dalam ajaran Islam, asuransi yang berdasarkan syariah lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented . Hai ini disebabkan adanya aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam. 

Islam memandang pertanggungan sebagai fenomena sosial yang dibentuk atas dasar saling tolong-menolong dan rasa kemanusia. Saling menanggung tersebut dalam Islam sering disebut dengan takaful. 

Menurut hukum Islam, asuransi diperbolehkan asal praktik yang dilakukan seperti akadnya, pengelolaan dana, investasi dana, kepemilikan dana, unsur preminya, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan tektik operasionalnya tetap berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Asuransi kolektif (ta'awun) adalah halal. Asuransi jenis ini merupakan implementasi sikap tolong-menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan yang diperintahkan Allah. Dalam al-Qur'an Surat al-Ma'idah ayat 2 Allah berfirman;

''...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya''

Dalam praktik asuransi syariah menggunakan akad tabarru dan akad wakalah bil ujrah. Akad tabarru' adalah hibah dalam usaha tolong menolong (ta'awun) sesama peserta, akad ini bertujuan tidak untuk komersial (tidak untuk mencari keuntungan). Sementara itu akad wakalah bil ujrah adalah jenis akad yang bertujuan untuk komersial (mencari keuntungan).

Entitas asuransi umum syariah memisahkan dana peserta dari dana perusahaan, yaitu pemisahan antara dana yang menggunakan akad tabarru' dan akad wakalah bil ujrah. Pada saat peserta mengikuti program asuransi umum syariah dan membayar premi/konstribusi, konstribusi tersebut dibagi menjadi dua macam, yaitu dana tabarru' dan ujrah perusahaan. Dana tabarru' ini akan dikumpulkan dalama akun khusus tabarru' dan secara otomatis dana tabarru' menjadi aset kelompok dana peserta tabarru' (DPT).

Ujrah adalah fee atau upah yang diberikan kepada entitas asuransi umum syariah atas jasa entitas asuransi umum syariah dalam mengelola dana tabarru' peserta. Ujrah dilandasi dengan akad wakalah bil ujrah. Ujrah akan menjadi milik perusahaan, yang didapat digunakan untuk biaya operasional perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun