Mohon tunggu...
Sutarno Drs
Sutarno Drs Mohon Tunggu... Guru - Arsitek Jiwa

Mengajar dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jangan Ada Dusta dalam Membela Negara

26 September 2019   11:19 Diperbarui: 26 September 2019   11:19 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pelaku korupsi dengan status operasi tangkap tangan hampir semua media memberitakan dengan sangat antusias. 

Ini suatu prestasi, sesuatu yang patut dibanggakan oleh lembaga tersebut. Benarkah ini suatu keberhasilan sebuah sistem, atau jangan-jangan hanya sebuah kebanggan sesaat ?

Mari berhenti sejenak untuk berfikir dan  bertanya kepada akal sehat. Sebenarnya manakah yang lebih efektif dan efisien; memadamkan hutan yang terbakar atau mencegah agar hutan tidak terbakar ?  

Secara prinsip, dua-duanya benar, tapi sebenarnya mereka masing-masing memiliki jalannya, memiliki caranya sendiri ketika menuju pencapaian visi dan misinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sebuah lembaga negara tentu sudah menjalankan fungsinya dengan benar, tetapi pada saat yang sama adalah fakta bahwa tindak peidana korupsi masih merajalela di setiap lini birokrasi dan pejabat negara. Ini suatu indikator bahwa misi pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal, mengapa hal ini bisa terjadi ?

Sebagai warga negara yang taat terhadap norma yang berlaku, selayaknya melihat sebuah fakta sebagai tantangan bukan sebagai kebenaran absolut yang tidak bisa diperbaiki. 

Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sebuah lembaga negara independen yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi di Negara Republik Indonesia ini, tentu akan senang hati jika mau menggeser orientasi fungsi dari pemberantasan menjadi pencegahan. Pemberantasan lebih berorientasi pada hasil sedangkan pencegahan berorientasi pada proses. 

Pemberantasan mendefinisikan pada subyek yang menang atau kalah, yang kalah pasti tersakiti, sedangkan yang menang berpotensi menjadi jumawa. Pencegahan mendefinisikan diri pada proses persuasi, edukasi dan membuka diri untuk sebuah evaluasi.

Dalam setiap menjalankan fungsinya, Komisi Pemberantasan Korupsi tentu  tidak mudah, karena berskala nasional dengan tingkat kesulitan yang tinggi, apalagi warisan perilaku koruptif  sejak zaman orde baru masih sangat kuat. Atas dasar itulah, keterlibatan pihak lain sangat diperlukan untuk menjadi patner yang saling menguatkan.

Ketika ideologi  pencegahan menjadi panglima dalam upaya pemberantasan korupsi, maka sudah saatnya masyarakat dilibatkan secara aktif menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya. 

Ketika masyarakat proaktif niscaya tingkat kewaspadaan dan kontrol terhadap sesama akan semakin meningkat. Mencegah perilaku korupsi menjadi hak masyarakat, dan pada saat yang sama juga menjadi kewajiban yang harus dipikul bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun