Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Pemerintah Desa yang Terbuka

14 Januari 2020   06:52 Diperbarui: 14 Januari 2020   06:58 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya kepada rakyat. Salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah disini adalah dengan adanya keterbukaan informasi publi

Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal mendasar dan penting dalam me;letakan dasar kesejahteraan ralkyat dan mencapai cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indoesia Tahun 1945.  

Keterbukaan Informasi Publik sangat terkait dengan hak asasi manusia, partisipasi masyarakatdalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, pelayanan publik  yang baik dan upaya mencerdasakan kehidupan bangsa.

Pada Pasal 28 F UUD 45 menegaskan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jauh sebelum Undang-Undang tentang Keterbukaan Informai Publik disahkan, upaya mendorong penerapan Keterbukaan Informasi Publik didorong sejak reformasi digulirkan melalui Enam Agenda Reformasi, diantaranya yang terkait dengan Keterbukaan informasi publik adalah Laksanakan amandemen UUD 1945, tegakkan supremasi hukum dan ciptakan pemerointah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Keterbukaan Informasi Publik didorong berbagai kelompok aktivis  pro-demokrasi, para jurnalis, akademisi/Kampus, Intelektual, serta berbagai komponen yang senantiasa mendorong secara bergulir terus-menerus untuk mendapat sambutan dari anggora DPR-RI, hingga akhirnya dilahirkan draft RUU yang diberi nama  RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kemudian disahkan menjadi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya meneguhkan bahwa Desa termasuk Badan Publik, disebabkan Desa mendapatkan anggaran langsung dari APBN.  

Meskipun dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak mengatur hal-hal tentang Desa berkaitan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU No 14 Th 2008 tentang KIP maupun peraturan-peraturan turunannya, sehingga dalam rangka pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik di Desa Komisi Informasi Pusat (KI-Pusat) melakukan Kesepakatan bersama melalui MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggalk dan Transmigrasi pada tanggal 16 Mei 2016 di Auditorium Adhiyana Gedung LKBN Antara Jakarta, serta di tindaklanjuti pertemuan pada Januari 2017 di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transigrasi bersama para Komisioner KIP.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pra-syarat mendasar dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  Pasal 4 UUNo 6 Tahun 2014 tentang Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari "pengaturan desa" dalam UU Desa mencakup diantaranya pada point 4,5,6 dan 7 adalah:

  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;

Dengan demikian pelaksanaan Keterbukaan informasi  di Desa menjadi  adalah mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa yaitu Pemerintah Desa. Pada dasarnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  ini bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun