Pengertian Memakmurkan Masjid
Secara bahasa, kata 'memakmurkan' berasal dari bahasa arab yaitu al imaarah, yang bermakna sesuatu yang digunakan untuk memelihara, memperbaiki juga membangun sebuah tempat tertentu.
Keterangan dalam Tafsir Al-Azhar, jilid 29, hal. 279-282, bahwa memakmurkan masjid atau ta'mirul masajid, atau meramaikan masjid adalah selalu menghidupkan berjamaah di dalamnya, tempat beribadah, berkhidmat, memelihara, mengasuh, membersihkan dan berziarah kepadanya untuk beribadah.
Adapun definisi memakmurkan masjid yang dimaksud disini yakni definisi menurut syariat, yang mencakup dua hal yaitu memakmurkan secara fisik dengan memakmurkan secara non fisik.
Memakmurkan secara fisik artinya memakmurkan bangunannya seperti memperbaiki bangunan masjid, memperindah arsitektur masjid, membersihkan bagian-bagian masjid serta memberikan pelayanan untuk masjid.
Memakmurkan masjid secara non fisik maksudnya menghidupkan masjid dengan berbagai ibadah-ibadah seperti shalat di masjid, menunaikan zakat (amal sosial), berdzikir di dalamnya, menunjuk imam sholat juga muadzin yang fasih bacaannya, menyelenggarakan kajian-kajian agama seperti halaqah qur'an, tafsir, ulumul hadits, fiqih, syariah, dakwah, dan berbagai ilmu-ilmu yang bermanfaat lainnya.
-----------
Dasar Hukum Perintah Memakmurkan Masjid
Masjid adalah tempat yang paling baik di muka bumi. Masjid adalah rumah Allah swt., tempat yang sangat mulia dan sangat utama untuk kegiatan ibadah umat Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk memakmurkan dan meramaikan masjid sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 18:
 Artinya, "Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."