Mohon tunggu...
Susila Ekawati
Susila Ekawati Mohon Tunggu... Guru - Guru Bimbingan Konseling

Saya guru BK di SMP N 3 Jepon Blora

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Mengurangi Degradasi Moral pada Siswa SMP N 3 Jepon dengan Pendekatan Rational Emotive Therapy

1 Oktober 2022   18:42 Diperbarui: 1 Oktober 2022   18:45 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

            Kontrak atau perjanjian dengan diri sendiri merupakan kegiatan akhir setelah layanan konseling kelompok Rational Emotive Therapy (RET) dilaksanakan di SMP Negeri 3 Jepon. Perjanjian kontrak ini merupakan salah satu upaya guru bimbingan konseling di SMP Negeri 3 Jepon untuk mengatasi pelanggran disiplin tata tertib peserta didik kelas, IX dengan disaksikan oleh pihak sekolah (termasuk wali kelas) serta pihak keluarga atau orang tua peserta didik sehingga peserta didik tidak melakukan pelanggaran disiplin dan melalukan tindakan yang merusak norma norma seperti sebelumnya. Kontrak perjanjian yang dilakukan oleh guru BK di SMP Negeri 3 Jepon dilaksanakan melalui beberapa langkah yaitu: .

  • Peserta didik membuat perencanaan untuk mengubah pikiran, perasaan, dan perilaku yang diinginkan.
  • Peserta didik meyakini pikiran, perasaan , dan perilaku yang diinginkan.
  • Peserta didik menanggung resiko yang dilakukannya (sanksi).
  • Pada dasarnya semua yang peserta didik harapkan untuk mengubah pikiran, perasaan, dan perilaku yang dinginkan adalah untuk peserta didik sendiri.
  • Peserta didik menuliskan peraturan untuk dirinya sendiri selama menjalani Rational Emotive Therapy (RET).

            Kontrak penjanjian ini tidak hanya keinginan dan disepakati oleh pihak guru bimbingan konseling dan pihak sekolah saja, melainkan kesepakatan antara peserta didik dengan dirinya sendiri dan disaksikan oleh guru BK, pihak sekolah dan orang tua peserta didik untuk menghindari dan tidak melakukan pelanggaran disiplin tata tertib seperti sebelumnya. Hal ini dilakukan oleh guru BK sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran disiplin tata tertib peserta didik di SMP Negeri 3 Jepon Selain disaksikan oleh guru BK, perjanjian kontrak yang diberikan oleh guru BK di SMP Negeri 3 Jepon terkadang disaksikan oleh orang tua peserta didik yang telah melakukan pelanggran disiplin tata tertib. Keberadaan orang tua peserta didik ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan peserta didik dihadapan kedua orang tua peserta didik untuk melakukan pemantauan secara bersama-sama terhadap perilaku peserta didik, sehingga peserta didik akan terhindar dari perilaku yang menyimpang.

d.Saran-saran dan memberi nasehat 

            Setelah tahapan-tahapan upaya guru BK di SMP Negeri 3 Jepon tersebut, upaya terakhir yang dilakukan oleh guru BK adalah memberikan saran dan nasehat kepada peserta didik untuk menghindari pelanggaran disiplin tata tertib sekolah. Pemberian saran yang dilakukan oleh guru BK kepada peserta didik ini berupa saran dan nasehat kepada peserta didik Agar peserta didik mempunyai aktivitas yang dapat mendukung kegiatan belajar, menyarankan agar memiliki jadwal dalam kegiatan belajar, memiliki perilaku yang baik, menghindari teman-teman di luar sekolah yang memiliki perilaku yang tidak baiuk, dan memberikan saran-saran yang dapat memotivasi peserta didik untuk lebih giat dalam kegiatan belajar. Dalam pelaksanaan konseling kelompok Rational Emotive Therapy (RET) yang dilakukan oleh guru BK sudah melakukan langkah langkah tersebut yaitu tahap monitor diri atau observasi diri maksudnya peserta didik  mencatat dengan teliti dengan mengamati tingkah lakunya. Selanjutnya tahap evaluasi diri yaitu peserta didik membandingkan catatan yang dibuatnya dengan target yang dia capai. Dan juga tahap penghapusan dan penguatan maksudnya tahapan ini yaitu peseri didik mengatur dirinya sendiri memberikan hukuman apa bila target yang dia buat tidak berhasil

            Pemberian pemahaman kepada peserta didik ini dilakukan dengan sejak awal kegiatan pelaksanaan layanan bimbingan konseling kelompok dengan pendekatan Rational Emotive Therapy (RET)dalam mengatasi pelanggaran disiplin peserta didik. Dalam hal ini, guru BK di SMP Negeri 3 Jepon memberikan pemahaman kepada peserta didik agar peserta didik memahami akan kegiatan layanan bimbingan konseling yang sedang dilaksanakan, dan menghindari perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan aturan tata tertib yang ada di sekolah. Setelah tahapan dan langkah-langkah pelaksanaan layanan bimbingan konseling pendekatan Rational Emotive Therapy (RET) dalam mengatasi pelanggaran disiplin peserta didik kelas IX di SMP Negeri 3 Jepon, diakhir kegiatan pelaksanaan layanan bimbingan konseling, guru memberikan beberapa saran dan motivasi sebagai penguatan diri peserta didik. Hal ini dilakukan agar peserta didik lebih termotivasi untuk lebih giat dalam belajar dan menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan tata tertib sekolah yang dijalankan, dan mengindari pergaulan dengan teman-teman yang  memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan tata tertib yang ada

BAB III

PENUTUP

A.SIMPULAN 

            Setelah peneliti menganalisis data yang ada dengan interpretasi maka langkah selanjutnya adalah menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan yang dapat disajikan dalam penelitian adalah Penerapan Layanan Konseling Kelompok Dengan Teknik Rational Emotive Therapy (RET) Dalam Mengatasi Pelanggaran Disiplin Peserta Didik di SMP Negeri 3 Jepon telah dilaksanakan, namun masih perlu ditingkatkan lagi karena waktu pelaksanaannya belum maksimal.

            Bentuk-bentuk Degradasi moral dan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh peserta didik di SMP Negeri 3 Jepon termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat berat yaitu terlambat datatang kesekolah ,membolos saat jam pelajaran berlangsung, merokok disekolah, mengucapkan kata-kata kotor, melecehkan teman perempuanPelaksanaan kegiatan layanan bimbingan konseling melalui pendekatan Konseling Rational Emotive Therapy (RET) dalam Mengatasi Pelanggran Disiplin Peserta Didik SMP Negeri 3 Jepon dilaksanakan melalui bebrapa tahapan yaitu: tahapan pembukaan, tahap penjelasan dan penguatan masalah, tahap kegiatan atau tahap pengakhiran. Pelaksanaan layanan bimbingan konseling tersebut didukung dengan upaya guru BK dengan cara yaitu: pemantauan diri, penguatan fositif, kontrak atau perjanjian dengan diri sendiri, dan juga langlah-langkah Rational Emotive Therapy (RET) yaitu: monitor diri atau observasi diri, tahap evaluasi diri, dan juga tahap penghapusan dan penguatan, serta saran-saran pemberian nasehat untuk pelanggran disiplin yang tidak sesuai dengan tata tertib sekolah.

B. SARAN 

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan:

  • Kepala Sekolah supaya pelaksanaan bimbingan guru BK berjalan dengan lancar, sekolah harus memberikan jam khusus untuk guru BK agar permasalahan peserta didik lebih mudah diatasi.
  • Guru BK harus lebih maksimal dalam melaksnakan layanan, khususnya layanan Bimbingan Konseling Kelompok.
  • Bagi peserta didik agar menaati peraturan sekolah menumbuhkan kesadaran agar tidak melakukan pelanggran disiplin tata tertib yang sudah ada.
  • Perlu dibangun kerjasama yang baik antara guru BK dengan seluruh personil sekolah (kepala sekolah, guru-guru dan peserta didik).

C. PENUTUP 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun