Mohon tunggu...
Suseno Pranoto
Suseno Pranoto Mohon Tunggu... Guru - guru yang ingin terus berguru

Senang baca-baca, traveling_picnic, mendaki gunung_camping, ngaji, ngopi-ngopi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PD Menjadi Imam Shalat Berjamaah

5 Februari 2023   08:13 Diperbarui: 5 Februari 2023   08:45 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW bersabda, "Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Qur'an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR. Muslim).

Shalat wajib merupakan kewajiban harian bagi setiap muslim. Sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah karena ada banyak keutamaan. Menurut keterangan dalam hadis disebut nilainya lebih dua puluh tujuh derajat untuk solat wajib berjamaah ketimbang shalat sendirian. Maka dari itu lebih baik pergi shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Dikalangan ulama ada setidaknya dua pendapat, satu yang menganggap shalat fardu wajib dikerjakan berjamaah, satunya lagi menganggap sunah muakkad, sangat dianjurkan.

Penulis membaca dari berbagai sumber syarat untuk menjadi imam shalat berjamaah yakni dia seorang muslim, berakal sehat, sudah baligh, laki-laki, bisa baca Al-Qur'an, tentu dengan fasih, lancar, tidak salah pengucapan atau pelafalan huruf hijaiyah. Berikutnya kondisi diri suci dari hadas juga pakaian suci dari najis, dan tidak sedang dalam posisi menjadi makmum.

Imam harus sudah hadir lebih awal bila shalat akan dilakukan berjamaah. Di masjid yang manejemennya sudah baik biasanya ada petugas khusus untuk jadi imam. Istilahnya disebut imam rawatib, imam tetap yang selalu siap lima waktu untuk memimpin shalat berjamaah. Namun di Indonesia baik pemerintah atau pengurus DKM masjid atau mushalla masih sedikit yang menugaskan seseorang untuk menjadi imam rawatib. Satu contoh masjid yang ada imam rawatibnya adalah Masjid Istiqlal, Jakarta.

Menjadi imam shalat berjamaah perkara yang  mudah dan sulit. Akan mudah bagi siapa yang memiliki kemampuan baca Al-Qur'an dengan benar plus memiliki hafalan surat-suratnya. Dan sebaliknya merupakan perkara sulit bagi yang tidak bisa baca Al-Qur'an dengan fasih, lancar dan benar. Terutama pada shalat wajib yang saat baca al-Fatihah dan suratnya dibaca dengan mengeraskan suara agar semua jamaah mendengar apa yang sedang dibaca oleh sang imam.

Bacaan Al-Qur'an sang imam shalat berjamaah yang dianjurkan juga selain harus sesuai dengan tajwid juga perlu memperhatikan keindahan suara. Hiasilah Al-Qur'an dengan suaramu begitu disebut dalam satu hadis. Artinya jika sedang tidak shalat dianjurkan memperbagus, menghias bacaan Al-Quran apalagi jika sedang shalat. Karena itu dapat mempengaruhi kekhusyuan para jamaah dibelakang imam.

Apabila selesai kumandang adzan maka para jamaah yang sudah hadir lebih awal segera berdoa. Kemudian mendirikan shalat sunnah. Sambil menunggu iqamah waktu yang baik juga untuk berdoa. Selesai berdoa bersiap untuk shalat wajib. Terkadang imam belum datang atau terlambat. Beberapa saat kemudian menunggu imam atau yang biasa jadi imam. Jika belum muncul juga jamaah jadi banyak melihat kebelakang, tengak-tengok mencari siapa yang kira-kira bisa menjadi imam.

Biasanya orang yang dipercaya jadi imam tidak selalu hadir di masjid atau mushalla. Mungkin karena sedang diluar rumah atau sedang banyak urusan dengan pekerjaannya. Maklum, seseorang yang sedang sibuk akan enggan menjadi imam. Karena imam mesti memimpin dzikir bersama sampai doa penutup. Ini khusus bagi kalangan yang gemar berdzikir bersama usai shalat berjamaah, tapi ada juga yang tidak merasa perlu dzikir bersama dianggap tidak ada contoh dari Nabi SAW, yang ini lebih suka dzikir pelan dan sendiri-sendiri saja. Dzikir dan doa bersama ini yang kadang-kadang bikin berat. Karena perlu waktu yang bisa jadi lama, apalagi jika imam sedang ada keperluan mendesak maka selepas shalat dan berdoa ingin segera meninggalkan tempat shalat.

Apabila imam tidak hadir maka jamaah yang merasa tidak sanggup menjadi imam akan mendorong salah seorang jamaah yang lain untuk maju. Cukup dengan satu atau dua isyarat maka siapa yang tergolong mampu menjadi imam akan maju menjadi imam situasional, terpaksa karena situasi, tidak ada niat dari awal mau jadi imam shalat. Namun karena tidak ada pilihan yang lain maka dengan terpaksa harus menjadi imam. Jika sudah begitu harus yakin bisa, percaya diri.

Untuk menjadi imam yang paling utama adalah seseorang yang bisa baca, paling paham dan banyak hafalan surat-surat Al Qur'an. Ini yang seperti tersebut dalam hadis diatas. Jika dalam satu masjid hampir semua bisa dan paham Al-Qur'an maka kemudian prioritas yang kedua yang paling senior. Mungkin yang jamaahnya banyak paham merata hanya di lembaga pendidikan atau kampus Islam.

Sebelum seseorang langsung jadi imam shalat berjamaah ada baiknya perlu diperhatikan adanya persiapan yang matang, supaya lancar, dan percaya diri. Untuk menjadi imam maka perlu beberapa langkah yang harus dilakukan, pertama pelajari tata cara baca Al-Qur'an dengan tajwidnya. Sampai benar-benar menguasai kemampuan untuk membaca Al-Qur'an dengan baik. Jika belum mampu yang satu ini sebaiknya jangan coba-coba dulu. Karena tidak boleh sembarangan untuk menjadi imam shalat berjamaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun