Mohon tunggu...
Patria Susantosa
Patria Susantosa Mohon Tunggu... Lainnya - ASN aktif

Kita perlu menulis tentang hidup, karena hidup tidak bisa di-rewind, tapi pasti bisa di-remind.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Catatan Sang Bayangan, Tulisan Ungkapan Hati Dicky Chandra Sebelum Mundur

13 September 2011   00:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:01 3625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seminggu sebelum Dicky Chandra mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Garut, sebetulnya ia telah menggambarkan ungkapan kejujuran hatinya melalui fasilitas notes dalam akun jejaring sosialnya. Rupanya itu isyarat bahwa tekadnya memang sudah sangat bulat untuk resign jadi Wabup.  Inilah tulisan yang disubmitnya 29 Agustus 2011.

[caption id="attachment_130988" align="aligncenter" width="453" caption="Dicky Chandra saat hari pertama kerja sebagai Wabup Garut"][/caption]

Catatan Sang Bayangan

Saat ini aku hanyalah bayangan Yang kadang muncul namun lebih sering tidak Yang kadang diperlukan namun sering terlupakan Yang kadang diperhatikan namun lebih banyak diabaikan Saat ini aku hanyalah bayangan Yang sering melihat keindahan namun tak mampu menjamah Yang sering melihat kemunkaran namun tak mampu melawan Yang sering merasakan kepalsuan namun tak mampu meluruskan Saat ini aku hanyalah bayangan Yang tak banyak ulah namun tetap kena makian Yang coba mengalah namun tetap kena cercaan Yang telah berkorban namun lantas terkorbankan Walaupun aku bayangan Pantang bagiku mundur sebelum waktunya Sedahsyat apapun badai menghadang Sekeras apapun ombak menyapu Aku pantang mundur sebelum waktunya Namun Bayangan punya Harapan Namun Bayangan punya Keinginan Namun Bayangan punya Harga diri Harapan yang sulit terwujud karena aku hanya bayangan Keinginan yang terhenti pada pengharapan panjang karena aku hanya bayangan Bahkan sering harga diriku jatuh karena ulah”nya” yang tahu ada bayangan diri”nya” namun  seringkali lupa kalau “ia” punya bayangan.... atau bahkan sengaja melupakan Aku sang bayangan banyak mendengar tangisan Aku sang bayangan banyak merasakan napas kemarahan Aku sang bayangan banyak melihat ketidakadilan Namun bayangan hanyalah bayangan Yang tak bisa disentuh dan tak mampu menyentuh Aku harus lepaskan diri dari”nya” Aku harus menjadi manusia Aku putuskan untuk mundur Dalam coretannya, ada isyarat berupa pengakuan bahwa Dicky Chandra memang merasa tidak bisa berbuat apa-apa pada masa jabatannya.  Ia berdiri seperti simbol pimpinan, yang faktanya tidak bisa berbuat banyak memainkan kepemimpinannya.    Dia punya ide pembenahan terhadap berbagai hal, tetapi nyatanya tidak memiliki peran untuk mewujudkan mimpinya.  Dia juga mendengar banyak keluhan, tanpa punya kesempatan untuk menyelesaikannya.  Lebih jauh, sebetulnya isyarat ini membenarkan analisis banyak pihak tentang dua alasan kenapa Dicky mundur, yaitu ketidakcocokan dengan pimpinan dan ketidakadilan distribusi peran. Apakah karena ketidakmampuannya?  Itulah yang telah diakuinya secara formal di media.  Paling tidak, kalau pun ada permasalahan lain seperti ketidakcocokan dengan Bupati, tetap saja itu menjadi bukti bahwa ia memang tidak mampu menyelesaikan masalah ketidakcocokan itu.  Dalam tulisannya, terungkap bahwa sebetulnya ia berusaha tangguh pantang mundur walau menghadapai badai sebesar apa pun.  Namun badai itu begitu besar, karena dirasa telah menyapu segala harapan, keinginan, harga diri, bahkan hidupnya. Apakah ia lari dari tanggungjawab?  Tidak perlu tergesa-gesa pula mengambil kesimpulan itu.  Ada atau tidak ada dirinya, seharusnya roda pemerintahan atau pelayanan masyarakat tidak akan terganggu kalau memang perannya selama ini tidak signifikan.  Bagaimana dengan hasil pemilihan langsung rakyat yang telah memberikan amanat padanya?  Beberapa pihak meyakini Dicky-lah yang menjadi vote getter sehingga mampu mengambil hati rakyat dalam memenangkan pasangan Aceng Fikri-Dicki Chandra pada pilbup Garut th 2009 dari jalur independen.   Sebagai pendulang suara, wajar kalau dia menuntut distribusi peran yang lebih seimbang, guna membayar janjinya pada penyumbang suara itu. Orang awam pun akan sulit mengatakan bahwa ketidakcocokan Aceng Fikri dengan Dicky Chandra adalah hanya isu belaka. Dalam perkembangannya, pasangan ini telah menunjukan perceraian basis politiknya sebelum perceraian sesungguhnya.  Aceng Fikri menjadi pengurus DPD Golkar Jabar, dan Dicky Chandra tetap di jalur independen.  Kalau lantas dalam perkembangannya memang terjadi perbedaan visi dan komitmen, lalu telah berkali-kali dicoba upaya harmonisasi, apakah pasangan ini layak dipaksakan bertahan? Kisruh ketidakcocokan dan minimnya distribusi peran kepala daerah dan wakilnya bukan hanya terjadi di Garut.  Seperti dimuat Kompas.Com 18 Agustus 2011, Mendagri mengatakan bahwa berdasarkan kajian tahun 2010, sebesar 85% pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berlanjut sampai akhir masa jabatan.  Sumber lain mencatat, dari 164  calon incumbent yang maju dalam Pemilukada tahun 2010, hanya sebesar 9,19 persen yang masih tetap maju berpasangan, sementara sisanya maju sendiri-sendiri.  Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, berdasarkan penelitiannya, kebanyakan Kepala Daerah dan Wakilnya hanya cocok dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun. Dalam kurun waktu sisanya, biasanya terjadi instabilitas politik.  Kedua belah pihak sibuk saling mencuri perhatian dan menarik dukungan politik sebanyak-banyaknya.  Kepala daerah sibuk meredam peran wakilnya dan sang wakil terus bekerja menggali kesalahan pasangannya agar bisa non aktif segera dan menggantikan posisinya.   Kedua belah pihak tidak fokus bekerja memperhatikan rakyatnya, tetapi sibuk memenuhi kepentingannya untuk tampil dalam kancah pemilihan kepala daerah periode berikutnya.  Yang berbahaya, kedua pasangan kepala daerah dan wakilnya membawa gerbongnya masing-masing di birokrat untuk dukung-mendukung.  Akibatnya birokrasi terkotak-kotak dan kental politisasi. Mundur dari jabatan adalah hak individu yang konstitusional.  Dari pada bertahan hanya sebagai simbol atau fokus pada persaingan tidak sehat, maka mundur adalah sebuah pilihan yang tak perlu disalahkan.  Mundurnya Dicky karena mengaku tidak mampu mengelola kebersamaan secara baik dengan Bupatinya merupakan tradisi politik baru yang perlu dihargai.  Ini jauh lebih baik daripada bertahan hanya karena kehausan kekuasaan, meskipun nyata-nyata memiliki banyak kelemahan, kesalahan atau bahkan tersangkut kasus hukum. Supaya tidak menghabiskan energi secara percuma, ada baiknya mundurnya Dicky Chandra ini dijadikan pembelajaran bangsa.  UUD 1945 sebetulnya tidak pernah mengisyaratkan secara eksplisit adanya jabatan wakil kepala daerah. Kalau memang keharmonisan kepala daerah dan wakilnya dipastikan tidak pernah bertahan lama dan membawa implikasi yang buruk, ditambah dengan biaya penunjang operasional yang cukup besar, ya sudahlah, jabatan Wakil Kepala Daerah hapuskan saja.   Kabupaten Garut sendiri sebetulnya telah membuktikan, bahwa dua periode kepala daerah sebelum Aceng Fikri dan Dicky, memimpin daerah secara sendiri tidak menimbulkan permasalahan berarti. Istilah tidak ada dua ayam jago dalam satu kandang, tidak boleh ada dua nahkoda dalam satu kapal, atau tidak bisa ada dua matahari, menguatkan pendapat peneliti LIPI, Prof. Syamsuddin Haris, yang menilai jabatan wakil kepala daerah tidak produktif dan lebih banyak mubazir.  Jika wakil hanya diperlukan sesekali, peran ini cukup dimainkan oleh Sekretaris Daerah saja.  Kalau pun dipertahankan, jabatan ini terkesan hanya untuk memenuhi syahwat politik pihak tertentu.   Dan karena umumnya kedua pasang pimpinan ini memiliki basis politik berbeda, situasi ini cenderung akan memaksakan wakil kepala daerah di satu daerah tetap menjadi Sang Bayangan seperti dikisahkan Dicky Chandra dalam notesnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun