Membaca tulisan singkat Omjay (Dr. Wijaya Kusuma) berjudul Ada Apa dengan RUU Sisdiknas, saya ingin menanggapi hal-hal sebagai berikut.
Karikatur Tokoh Komik Batman
Setelah membaca judul tulisan Omjay, kita disuguhi gambar komik. Sumber gambar itu menurut Omjay adalah Grup WA PGRI. Ada dialog dalam gambar kartun itu. Begini dialognya.
"Tunjangan Guru dihapus dalam RUU ...!"
Lalu si Batman menjawab dengan menampar penanya, "Baca yang bener, itu sudah diatur RUU Sisdiknas pasal 145."
Berikut gambar yang saya maksud.
Dialog singkat itu menggambarkan bahwa guru yang "kehilangan" pasal tentang tunjangan profesi mempertanyakan perihal hilangnya pasal tersebut. Barangkali guru, melalui PGRI, tidak mempersoalkan hilangnya pasal tersebut jika rilis draf RUU versi April 2022 tidak dikeluarkan.Â
PGRI (mewakili guru Indonesia) Â mempersoalkan karena dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.Â
Bunyi Pasal 105 terkait dengan penghasilan dan penghargaan adalah: Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a) memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan, b) mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ayat 2 hingga 10 hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Jadi, wajar jika guru, melalui PGRI, mempersoalkan. Â
Bagaimana dengan jawaban si Batman, "Baca yang bener, itu sudah diatur RUU Sisdiknas pasal 145!"Â