Mohon tunggu...
Susanto
Susanto Mohon Tunggu... Guru - Seorang pendidik, ayah empat orang anak.

Tergerak, bergerak, menggerakkan. Belajar terus dan terus belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada Ini di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022   08:33 Diperbarui: 30 Agustus 2022   08:50 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/wijayalabs/630d3d9a35578d0dde2de443/ada-apa-dengan-ruu-sisdiknas

Membaca tulisan singkat Omjay (Dr. Wijaya Kusuma) berjudul Ada Apa dengan RUU Sisdiknas, saya ingin menanggapi hal-hal sebagai berikut.

Karikatur Tokoh Komik Batman

Setelah membaca judul tulisan Omjay, kita disuguhi gambar komik. Sumber gambar itu menurut Omjay adalah Grup WA PGRI. Ada dialog dalam gambar kartun itu. Begini dialognya.

"Tunjangan Guru dihapus dalam RUU ...!"

Lalu si Batman menjawab dengan menampar penanya, "Baca yang bener, itu sudah diatur RUU Sisdiknas pasal 145."

Berikut gambar yang saya maksud.

Dialog singkat itu menggambarkan bahwa guru yang "kehilangan" pasal tentang tunjangan profesi mempertanyakan perihal hilangnya pasal tersebut. Barangkali guru, melalui PGRI, tidak mempersoalkan hilangnya pasal tersebut jika rilis draf RUU versi April 2022 tidak dikeluarkan. 

PGRI (mewakili guru Indonesia)  mempersoalkan karena dalam draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat 3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun, dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. 

Bunyi Pasal 105 terkait dengan penghasilan dan penghargaan adalah: Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a) memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan, b) mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ayat 2 hingga 10 hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Jadi, wajar jika guru, melalui PGRI, mempersoalkan.  

Gambar Tangkap Layar Rakor PGRI 29 Agustus 2022 (Dok. Pribadi)
Gambar Tangkap Layar Rakor PGRI 29 Agustus 2022 (Dok. Pribadi)

Bagaimana dengan jawaban si Batman, "Baca yang bener, itu sudah diatur RUU Sisdiknas pasal 145!" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun