Mohon tunggu...
Susanti SintaRini
Susanti SintaRini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa perbankan syariah-UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Financial

BISIK (Bincang Asik) Perbankan Syariah

26 Oktober 2021   16:07 Diperbarui: 26 Oktober 2021   16:20 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Islamic Banking, (Sumber:dokumen pribadi)

Apakah kalian tahu, apa itu bank syariah? Dan apa saja yang ada didalamnya?

Bank syariah merupakan lembaga intermediasi (Lembaga perantara keuangan) dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan norma dan sistem nilai Islam, khususnya bebas dari riba, bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Bank syariah sering disebut bank tanpa bunga. Kenapa demikian? karena bank tanpa bunga merupakan konsep yang lebih sempit dari bank syariah, yang dimana bank syariah selain menghindari bunga, juga secara aktif turut berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada kesejahteraan sosial.

Perlu kita ketahui bahwa bank syariah menawarkan tabungan dengan dua macam akad yaitu tabungan akad wadi'ah dan tabungan akad mudharabah. Apakah kalian sudah pernah mendengar kedua akad tersebut? Jika belum, yuk simak!

Pertama kita bahas tabungan akad wadi'ah terlebih dahulu. Apa pengertian tabungan dengan akad wadi'ah itu? Tabungan akad wadi'ah adalah tabungan yang menggunakan skema penitipan atau bisa disebut dengan tabungan pribadi.  Pengguna tabungan akad ini tidak akan mendapatkan pembagian keuntungan, akan tetapi akan mendapatkan hadiah dari pihak sesuai ketentuan yang ada.

Dan yang kedua kita akan membahas tabungan dengan akad mudharabah. Tabungan ini menggunakan akad atas dasar kerjasama antara nasabah dengan pihak bank. Artinya dana yang dititipkan oleh nasabah dapat dikelola oleh pihak bank demi mencapai keuntungan. Jadi akad ini bisa disebut dengan investasi dana.  pihak yang menabung dalam akad ini akan mendapatkan manfaat bagi hasil sesuai kondisi bank sebagai penyedia layanan.

Jadi dari sini kalian tahu bahwa tabungan di bank syariah itu ada dua akad. Oleh karena itu, jangan bingung jika ingin membuka tabungan di bank syariah sebab kalian sudah tahu nih tabungan apa aja yang ada di bank syariah. Oh tunggu dulu apa kalian juga tahu perbedaan yang mendasar dari keduanya?  Perbedaan dari keduanya terdapat pada akadnya, wadi'ah hanya untuk menyimpan dan akan mendapat hadiah jika sesuai dengan ketentuan dana sedangkan mudharabah akan mendapatkan manfaat bagi hasil.

Alasan menarik kenapa kamu harus mulai menabung di bank syariah. Selain karena akad yang sesuai dengan Syariah Islam, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, memiliki dewan pengawas syariah, dan tentu saja terdaftar di LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan). Hebatnya LPS ini juga berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan syariah di Indonesia sehingga menjadikan perbankan syariah mampu bersaing dengan bank-bank konvensional lainnya.

Apakah kalian juga tau, bank syariah memiliki banyak jaringan kantor yang menyebar hampir di seluruh wilayah Indonesia loh! Disini kami akan menyertakan data yang dapat membuktikannya. Data ini kami dapat dari media online OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang disana memperlihatkan data statistik perbankan syariah pada bulan juli tahun 2021. Berikut data sebaran jaringan kantor bank umum syariah;

Data penyebaran kantor bank syariah, (Sumber:OJK)
Data penyebaran kantor bank syariah, (Sumber:OJK)

Dari data diatas, kita dapat mengetahui berapa banyak dan perkembangan bank Syariah yang meluas dari sabang sampai Merauke bahkan diluar Indonesia pun juga ada bank Syariah lo. Maka dari itu mari mengembangkan dan meluaskan pelayanan bank Syariah di negara Indonesia ini.

Oleh : Susanti Sinta Rini, Nayyirotul maulidiyah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun