Banyaknya laporan pengaduan yang masuk dari KPM PKH SULUT tentang adanya paksaan dan ancaman yang meresahkan, membuat Noldy Mangerongkonda selaku Koordinator Wilayah (Korwil) PKH SULUT angkat bicara.
Korwil Noldy (sapaan akrab Koordinator Wilayah PKH SULUT Noldy Mangerongkonda) menegaskan bahwa sesuai Pedoman Umum (Pedum) penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mengambil bantuan sembako dimana saja dan bisa mengambil sesuai dengan kebutuhan bukan dalam bentuk pemaketan serta tidak boleh ada paksaan bahkan ancaman dari pihak manapun (termasuk Pendamping PKH maupun Pedamping BPNT) untuk pengambilan bantuan.
Korwil Noldy menambahkan, jika terdapat paksaan dan pengancaman dalam penentuan penyaluran Bansos, KPM bisa melaporkan pengaduannya ke pihak - pihak yang di anggap berkompeten. Dan Khusus untuk KPM PKH bisa juga melaporkan ke Pendamping PKH sehingga bisa di fasilitasi, sebagaimana tugas dan fungsi Pendamping PKH yang tertera dalam SK Pengangkatan SDM PKH
Untuk SDM PKH sendiri, Korwil Noldy menjelaskan bahwa (30/03/2021) telah dikeluarkan surat mengenai Pengawasan dan Pembinaan yang mempertegas agar SDM PKH lebih fokus ke proses bisnis PKH dan mendapat larangan mengelola, menjadi pemasok bahan pangan di e-Warong yang bisa menimbulkan penyimpangan. Jika ada yang mempunyai bukti tentang penyimpangan yang dilakukan SDM PKH maka dapat dilaporkan ke Sekretariat PPKH, ujar Korwi Noldy.
Namun Korwil Noldy yakin SDM PKH selalu menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan nilai - nilai yang terkandung dalam aturan yang di keluarkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga seperti Santun, Integrita dan Profesional (SIP).
Keyakinan Korwil Noldy ini bukan tanpa alasan, karena dari sekian banyak bukti yang sudah di pegang Korwil Noldy Mangerongkonda, bisa disimpulkan Pendamping PKH yang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi selayaknya yang di atur dalam SK Pengangkatan SDM PKH, juga harus bekerja keras dilapangan untuk menjelaskan dan memfasilitasi KPM agar tetap tenang saat menerima paksaan dan ancaman dari oknum - oknum terlapor terkait penyaluran bansos sembako (sesuai laporan KPM ke Pendamping PKH karena KPM merasa dipaksa dan terancam).
Sebelum menutup pembicaraan, Korwil Noldy menitip pesan agar Pendamping PKH SULUT untuk bisa terus bekerja ekstra dalam memediasi serta memfasilitasi KPM PKH yang datang mengadu tentang pengancaman mengenai bansos sembako dengan tetap menjaga nilai SIP dalam bekerja sesuai yang tertera di SK Pengangkatan SDM PKH.